PT SSP Ngotot Bangun Real Estate di Lereng Arjuno, Pansus DPRD Beri Warning
Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar hearing dengan PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) terkait rencana pemanfaatan kawasan hutan di lereng Gunung Arjuno, Kecamatan Prigen, pada Rabu (4/3/2026). Hearing sempat diwarnai debat panas antara pihak pengembang PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) dengan anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan.
Meskipun demikian, pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) tetap akan melanjutkan rencana pembangunan Real Estate di kawasan Gunung Arjuno tersebut walau dihujani sorotan tajam dari anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) berdalih akan mengubah konsep proyek dari kompleks vila menjadi pariwisata alam terpadu. Pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) merasa was-was potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan proyek itu.
Direktur PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), Asen mengatakan, evaluasi izin tetap dilakukan di tengah evaluasi izin prinsip yang masih berlangsung sembari menyiapkan paparan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Tetap kita jalankan rencana awal sambil mempresentasikan ke Pemerintah Kabupaten maupun Dewan," kata Asen pada awak media usai hearing.
Untuk membahas dampak lingkungan, pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) akan melibatkan akademisi dan konsultan teknis independen guna membuktikan pembangunan aman dari risiko ekologis. Manajemen PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) juga menargetkan pembukaan lahan secara minimal agar ribuan pohon tegakan di lokasi tidak ditebang, sehingga fungsi resapan air tetap terjaga.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto langsung bersuara. Politisi PDI Perjuangan ini langsung mengingatkan bahwa setiap langkah pembangunan di kawasan rawan bencana harus tunduk pada hasil evaluasi yang sedang dilakukan legislatif.
"Hasil hearing ini belum final, melainkan mengumpulkan bahan keterangan untuk dibuat suatu rekomendasi ke Pak Bupati atau ke Pemerintah Pusat," ujarnya.
Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan meragukan konsep wisata alam terpadu yang ditawarkan pihak PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), karena dinilai berpotensi merusak pohon tegakan sebagai penyangga tanah di wilayah Prigen. Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menilai risiko longsor harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin dilanjutkan.
Sedangkan PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) berencana konsultasi ulang dengan Dinas terkait tentang perubahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). (dik)
Editor : Redaksi