Kepala Desa Benangkah Pakai Uang Penggelapan Mobil untuk Judi Sabung Ayam
Sidang perkara penggelapan dengan Terdakwa Ahmad Fauzi bin Naryo berakhir pada Rabu, 18 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Fauzi merupakan Kepala Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, Terdakwa Ahmad Fauzi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 486 jo. pasal 20 huruf c KUHP. Atas perbuatannya itu, Ahmad Fauzi divonis dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Fauzi lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 8 bulan.
Pada sidang dengan perkara tuntutan terpisah, Ismail yang juga terlibat dalam kasus penggelapan mobil bersama dengan Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Satyawati Yun Irianti pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ahmad Fauzi terbukti turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi
Kasus yang menjadikan Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah dan Ismail menyandang status terpidana karena kasus penggelapan ini berawal ketika Ahmad Fauzi mengatakan kepada Ahmad Edy bahwa terdakwa membutuhkan mobil untuk dipakai sebagai sarana transportasi dalam bisnis penjualan tanah. Hal tersebut disetujui oleh Ahmad Edy.
Kemudian Ahmad Edy menghubungi Deny Prasetya (korban) selaku pemilik rental (persewaan mobil) Cipta Pesona Internusa (CPI). Saat itu, Ahmad Edy mengatakan akan menyewa 1 unit mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ.
Lalu Ahmad Edy menandatangani form order terhadap sewa mobil tersebut. Selanjutnya Deny Prasetya menyerahkan 1 unit mobil Toyota Innova Zenix nomor polisi (Nopol) L-1438-DA kepada Ahmad Edy, lalu Ahmad Edy menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa Ahmad Fauzi.
Setelah 2 hari kemudian, mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ tersebut oleh Deny Prasetya akan diganti dengan unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC. Kemudian Ahmad Fauzi menyerahkan atau mengembalikan mobil Toyota Innova Zenix Nopol L-1438-DAJ tersebut kepada Ahmad Edy.
Ahmad Edy menyerahkan mobil tersebut kepada Deny Prasetya. Selanjutnya Deny Prasetya menyerahkan 1 unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK-nya kepada Ahmad Edy.
Ahmad Edy menyerahkan mobil tersebut kepada Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah, dan selanjutnya Ahmad Fauzi membawa mobil tersebut yang sebelumnya telah disetujui bahwa Ahmad Fauzi akan menyewa mobil tersebut selama 14 hari dengan nilai sewa sebesar Rp 400.000 per hari.
Karena Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-harinya, lalu Ahmad Fauzi mempunyai rencana untuk menggadaikan 1 unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK-nya.
Ahmad Fauzi mengatakan hal tersebut kepada Ahmad Edy, dimana saat itu Ahmad Edy menyetujui rencana Ahmad Fauzi untuk menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nopol L-1698-ABC beserta STNK-nya tersebut dengan harga Rp 40.000.000. Uang hasil gadai tersebut oleh Ahmad Fauzi dipakai untuk judi sabung ayam.
Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah membutuhkan mobil lagi untuk dipakai sebagai sarana tranportasi. Lalu Ahmad Fauzi mengatakan kepada Ahmad Edy agar disewakan mobil lagi. Ahmad Edy mengatakan kepada Deny Prasetya akan menyewa mobil Toyota Innova lagi.
Pada 20 Mei 2025, Deny Prasetya menyerahkan 1 unit jenis Toyota Kijang Innova Reborn Nopol : L-1434-DAS warna putih kepada Ahmad Edy
di Garasi Rental (saat itu mobil diambil oleh Ismail alias Eeng). Ismalil disuruh oleh Ahmad Edy. Selanjutnya dibawa ke daerah Kampung Seng – Surabaya dan diserahkan kepada Ahmad Edy.
Oleh Ahmad Edy diserahkan kepada Ahmad Fauzi. Oleh Ahmad Fauzi dibawa ke Pasuruan. Tetapi karena mobil tersebut tidak enak, lalu Ahmad Fauzi mengatakan kepada Ahmad Edy agar mobil tersebut ditukar dengan mobil yang lain. Kemudian Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah menyuruh Ismail alias Eeng agar mengambil mobil tersebut ke Pasuruan lalu diserahkan ke Deny Prasetya.
Pada Jum at, 23 Mei 2025, Deny Prasetya (pemilik rental) mengganti mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol : L-1434-DAS tersebut dengan mobil yang lain, yaitu mobil Toyota tipe Kijang Innova warna hitam metalik Nopol L-1817-DAH beserta STNK nya.
Ismail alias Eeng membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah yang menginap di Hotel Semeru di Pasuruan. Beberapa hari kemudian, Ahmad Fauzi membawa mobil tersebut ke Madura.
Karena Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah sangat membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-harinya, lalu Ahmad Fauzi mempunyai rencana untuk menggadaikan mobil Toyota tipe Kijang Innova warna hitam metalik Nopol L-1817-DAH beserta STNK nya.
Ahmad Fauzi mengatakan hal tersebut kepada Ahmad Edy, dimana saat itu Ahmad Edy menyetujui rencana Ahmad Fauzi untuk menggadaikan mobil tersebut. Selanjutnya Ahmad Edy menggadaikan mobil tersebut kepada Mamang di daerah Kabupaten Pamekasan dengan harga Rp 70.000.000.
Kemudian uang hasil gadai diserahkan kepada Ahmad Fauzi sebesar Rp. 35.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp 35.000.000 dipakai oleh Ahmad Edy.
Akibat perbuatan Ahmad Fauzi selaku Kepala Desa Benangkah, Deny Prasetya (korban) mengalami kerugian sebesar ± Rp 700.000.000.
Ditangkap Polrestabes Surabaya
Ahmad Fauzi, Ahmad Edy, dan Ismail, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan di Ruko Kampung Seng 83-F Kota Surabaya, tepatnya di kantor Ahmad Edy.
Penangkapan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Deny Prasetya tentang penggelapan 1 unit mobil Toyota tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2002, warna hitam metalik, Nopol: L.1698.ABC, STNK atas nama Yuyun Setyorini, alamat Jalan Dupak Bangunsari I nomor 1 Surabaya, dan 1 unit mobil Toyota, tipe Kijang Innova 2.4G A/T, tahun 2023, warna hitam metalik, Nopol: L.1817.DAH, STNK atas nama Moch. Choirul Anwar, Jalan Dupak Bangunsari nomor 9 Surabaya. (*)
Editor : Redaksi