Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap 2 Terduga Penambang Ilegal di Sumenep
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan menangkap 2 terduga penambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Kabar tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumenep, Kompol Widiarti Sutyoningtyas saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dari informasi yang diperoleh, dua terduga Penambang ilegal di Sumenep yang ditangkap ialah Kepala Desa Kebonagung, Bustanul Affa alias Tanu dan Taher. Menurut Kompol Widiarti Sutyoningtyas, proses hukum terhadap 2 terduga penambang ilegal merupakan kewenangan Polda Jatim.
“Kasus ini ranahnya Polda, saya hanya membenarkan saja,” katanya.
Diketahui, Bustanul Affa alias Tanu dan Taher diduga menjalankan usaha tambang ilegal di Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Lokasi tambang tersebut berjarak dekat dengan Wisata Religi Asta Tinggi.
Aktivitas tambang di Desa Rombasan pernah menelan korban jiwa. Korbannya ialah Sujianto selaku sopir dump truk pengangkut material tambang di lokasi di Desa Rombasan.
Sujianto tewas setelah dump truk yang dikemudikannya terjun bebas dari ketinggian kurang lebih 20 meter di lokasi tambang Galian C yang dikelola oleh Haji Rudi di Desa Rombasan pada Jumat pagi (20/02/2026).
Setelah terjadi korban jiwa, Tim Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Ipda Oky Yohan Prasetyo memasang garis polisi di lokasi tambang di Desa Rombasan Senin (23/02/2026).
Tim Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 2 unit excavator yang digunakan untuk penambangan secara ilegal. Alat berat tersebut dititipkan di Polres Sumenep. (*)
Editor : Redaksi