Halimatus Sakdiyah Kelabui Khairul Anam Dalam Jual Beli Tanah di Desa Gili Timur

Reporter : M Ruslan
Jual beli tanah

Halimatus Sakdiyah sangat piawai dalam melakukan penipuan. Dia memperdaya Khairul Anam dalam jual beli sebidang tanah dengan bangunan rumah kost yang berada di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Akibatnya, Khairul Anam mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 437.900.000.

Cara Halimatus Sakdiyah melakukan perbuatannya dengan memalsukan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga Khairul Anam percaya begitu saja saat diminta untuk membeli sebidang tanah dengan bangunan rumah kost yang berada di Desa Gili Timur.

Baca juga: Group Whatsapp Pelopor Jadi Petunjuk Dugaan Permainan Mafia Tanah di Kediri

Karena merasa ditipu, Khairul Anam pun melaporkan Halimatus Sakdiyah ke Polres Bangkalan. Setelah laporan itu, Halimatus Sakdiyah ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Halimatus Sakdiyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim, yang diketuai oleh D Herjuna Wisnu Gautama, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025.

Majelis Hakim menyatakan, Halimatus Sakdiyah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

Jaksa Penuntut Umum, Anjar Purbo Sasongko melalui dakwaannya menerangkan, kasus penipuan yang dilalukan oleh Halimatus Sakdiyah ini berawal pada Minggu, 8 Juli 2018. Nuriah Muhamad Abdulhamid membeli sebidang tanah dengan bangunan rumah kost yang berada di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dengan luas kurang lebih 211 m2, seharga Rp 550 juta.

Setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 809 atas nama Nuriah Muhamad Abdulhamid, lalu Nuriah Muhamad Abdulhamid menitipkan sertifikat tersebut kepada keponakannya yang bernama Rohimah.

Pada tahun 2019, Nuriah Muhamad Abdulhamid bertengkar dengan Rohimah, sehingga menitipkan sertifikat tersebut kepada Terdakwa Halimatus Sakdiyah dengan cara menelpon Halimatus Sakdiyah lalu mengatakan, “Sertifikat tang tana e Rohimah kalak agi, sempen agi (Sertifikat tanah di Rohimah ambilkan terus tolong simpankan).

Halimatus Sakdiyah mengambil sertifikat tersebut kemudian menyimpannya.

Setelah menguasai sertifikat nomor 809 atas nama Nuriah Muhamad Abdulhamid tersebut, pada awal tahun 2020, Terdakwa Halimatus Sakdiyah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk memalsukan identitasnya, yaitu dengan Halimatus Sakdiyah mengaku atas nama Nuriah Muhamad Abdulhamid dan mengajukan pembuatan KTP dan KK kepada Kepala Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. 

Setelah Halimatus Sakdiyah sudah mempunyai KTP dan KK atas nama Nuriah Muhamad Abdulhamid, pada 15 September 2021, Terdakwa Halimatus Sakdiyah mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri KCP Bangkalan dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat nomor 809 atas nama Nuriah Muhamad Abdulhamid. Pengajuan tersebut disetujui oleh pihak Bank Mandiri dan telah dilakukan pencairan sebesar Rp 200 juta pada 26 Oktober 2021.

Pada Februari 2024, Halimatus Sakdiyah menghubungi Russholeh meminta tolong untuk dicarikan orang yang mau membeli tanah dengan bangunan rumah kost di Desa Gili Timur. Halimatus Sakdiyah menawarkan harga sebesar Rp 750 juta, dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sendiri.

Halimatus Sakdiyah mengatakan bahwa surat-suratnya dijaminkan di bank dan Halimatus Sakdiyah memberikan fotocopy-nya. 

Baca juga: Pegawai Kantor Kementerian Agama Sumenep Jadi Korban Jual Beli Tanah

Pada Maret 2024, Russholeh menawarkan tanah tersebut kepada Khairul Anam. Khairul Anam melihat lokasi tanah, kemudian Russholeh menghubungkan Halimatus Sakdiyah dengan Khairul Anam.

Awalnya Khairul Anam tidak tertarik dengan tanah tersebut. Tapi Halimatus Sakdiyah menghubungi Khairul Anam melalui telepon, meminta tolong untuk menjualkan tanah tersebut karena Halimatus Sakdiyah sedang membutuhkan uang.

Khairul Anam belum bersedia, hingga kemudian Halimatus Sakdiyah datang ke rumah Khairul Anam dan memintanya untuk membeli tanah tersebut seharga Rp 750 juta dengan mengakui bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik Halimatus Sakdiyah sambil menunjukkan KTP Halimatus Sakdiyah atas nama Nuriah Muhamad Abdulhamid.

 Oleh Khairul Anam ditawar seharga Rp 500 juta, hingga akhirnya disepakati harga Rp 515 juta. Halimatus Sakdiyah meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, serta menjelaskan bahwa sertifikat tanah ada di Bank Mandiri untuk jaminan pinjaman Halimatus Sakdiyah sebesar Rp 200 juta. 

Halimatus Sakdiyah meminta kepada Khairul Anam untuk melunasi pinjaman di Bank Mandiri tersebut supaya sertifikat bisa keluar.

Pada Maret 2024, Khairul Anam meminta Halimatus Sakdiyah untuk bertemu di Bank BMT Bangkalan yang beralamat di Jalan Letnan Sunarto, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.  Setelah Khairul Anam melakukan pinjaman di Bank BMT, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Halimatus Sakdiyah.

Baca juga: Jangan Asal Copot Plang Bertuliskan Tanah Ini Milik Ahli Waris

Pada April 2024, Khairul Anam kembali melakukan pinjaman d Bank BMT sebesar Rp 100 juta, kemudian menyerahkannya kepada Halimatus Sakdiyah. Lalu dibuatkan kuitansi penyerahan uang dari Khairul Anam kepada Halimatus Sakdiyah sebesar Rp 125 juta.

Pada Mei 2024, Halimatus Sakdiyah kembali mengatakan bahwa membutuhkan uang, sehingga Khairul Anam membantu Halimatus Sakdiyah untuk menggadaikan mobilnya, yaitu Honda Brio ke Bank BMT seharga Rp 100 juta dan sepeda motor Honda PCX seharga Rp 20 juta. Gadai tersebut yang melunasi adalah Khairul Anam, sehingga dianggap sebagai bagian pembayaran tanah. Selanjutnya dibuat lagi kuitansi pembayaran senilai Rp.120 juta.

Pada 1 Juni 2024, Khairul Anam melakukan pinjaman ke Bank Jatim. Setelah pencairan, Khairul Anam dan Halimatus Sakdiyah menuju ke Bank Mandiri untuk melunasi pinjaman Halimatus Sakdiyah dengan jaminan sertifikat dengan menyerahkan uang sebesar Rp 177 juta  kepada Halimatus Sakdiyah.

Setelah Halimatus Sakdiyah melunasi pinjamannya di Bank Mandiri dan sertifikat sudah bisa keluar, Halimatus Sakdiyah dan Khairul Anam datang ke kantor Notaris Mohammad untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan. Akan tetapi sertifikat belum bisa dilakukan balik nama karena pembayaran dari Khairul Anam kepada Halimatus Sakdiyah masih kurang.

Setelah itu, Halimatus Sakdiyah beberapa kali meminta uang kepada Khairul Anam untuk berbagai keperluan yang nantinya akan diperhitungkan untuk pembayaran pembelian tanah, yaitu sebesar Rp 5 juta, sebesar Rp 7 juta, Rp 500 ribu, Rp 1.500.000, Rp 1 juta, dan sebesar Rp 900 ribu, yang kemduian diberikan melalui transfer yang dilakukan oleh anak Khairul Anam yaitu Allyvia Camelia.

Pada hari Senin 9 September 2024, Nuriah Muhamad Abdulhamid datang ke lokasi rumah kost miliknya dan bertemu dengan Khairul Anam. Pada saat itulah baru diketahui bahwa tanah yang dijual oleh Halimatus Sakdiyah kepadanya sebenarnya adalah milik Nuriah Muhamad Abdulhamid dan Halimatus Sakdiyah sebenarnya bernama Halimatus Sakdiyah. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru