Moch Abdullah alias Abe bin Muzakki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik. Karena itulah, dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam amar putusannya, Yuklayushi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis terhadap Moch Abdullah dengan pidana denda sejumlah Rp 2 juta yang harus dibayar secara tunai dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Baca juga: Sekolah Dasar di Jember Batasi Akses Informasi untuk LSM dan Wartawan
“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 2 hari,” kata Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Moch Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 4 bulan. Moch Abdullah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa penghalangan kerja wartawan ini dialami oleh Abdurrahman Fauzi sebagai wartawan di PT Jumlah Sumenep Televisi (JTV Madura). Kejadiannya pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekira pukul 11.45 WIB di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan.
Kronologi kejadian berawal saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan yang merupakan kawasan jalan protokol di jantung kota Pamekasan dengan padat lalu lintas yang hampir semua sisi jalan dijadikan tempat parkir dan ditempati untuk berjualan.
Menyikapi hal tersebut, Abdurrahman Fauzi sebagai Jurnalis di JTV Madura atas perintah lisan secara langsung dari Moh. Suhri selaku Pimpinan Redaksi JTV Madura melakukan peliputan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan.
Pada saat Abdurrahman Fauzi akan meliput penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tepatnya penertiban kepada penjual buah di area Alun-Alun dan Monumen Arek Lancor Pamekasan tepatnya di sisi sebelah utara yang beralamat di Jalan Slamet Riadi, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Moch Abdullah mendatangi Abdurrahman Fauzi.
Moch Abdullah menanyakan kepada Abdurrahman Fauzi, “Dari media apa ?”
Baca juga: Pedagang yang Halangi Liputan dan Ajak Duel Wartawan Diadili dengan UU Pers
Abdurrahman Fauzi menjawab, “Dari media JTV Madura”.
Moch Abdullah melihat Abdurrahman Fauzi sedang merekam. Moch Abdullah tidak terima karena Abdurrahman Fauzi merekam tidak ijin terlebih dahulu kepada Moch Abdullah.
Moch Abdullah melarang Abdurrahman Fauzi agar tidak melanjutkan perekaman tersebut, namun Abdurrahman Fauzi tetap melakukan perekaman sambil mengaku sebagai awak media.
Moch Abdullah juga menanyakan kartu identitas wartawan kepada Abdurrahman Fauzi, lalu Abdurrahman Fauzi menjawab ada di sakunya. Moch Abdullah bertanya lagi kepada Abdurrahman Fauzi, “Kamu itu pro ke PKL ? apa ke Satpol PP ?”
Baca juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Demo di PT Universal Gloves
Namun Abdurrahman Fauzi tetap melakukan perekaman yang membuat Moch Abdullah semakin emosi. Lalu tangan kiri Moch Abdullah menepis Handphone atau memukul tangan kanan Abdurrahman Fauzi yang memegang Handphone, sehingga Handphone Abdurrahman Fauzi yang digunakan untuk meliput jatuh ke tanah.
Handphone tersebut di mbil lagi oleh Abdurrahman Fauzi dan tetap melanjutkan perekaman. Dalam keadaan emosi, Moch Abdullah mengatakan, “Pokol bik engkok ben tadek mit amitdheh (yang dalam Bahasa Indonesia artinya, Saya pukul kamu memvideo gak pamit)”.
Moch Abdullah dilerai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun Moch Abdullah tetap emosi. Kemudian Moch Abdullah mengajak Abdurrahman Fauzi duel atau bertarung di lahan kosong, akan tetapi Abdurrahman Fauzi tidak merespon.
Moch Abdullah dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti secara hukum karena Moch Abdullah menghalangi pelaksanaan pers nasional. (*)
Editor : Redaksi