Halangi Liputan, Dua Terdakwa Minta Damai Setelah Diseret ke Pengadilan
Kasus penghalangan terhadap kerja jurnalistik dialami oleh dua wartawan media online. Mereka tidak hanya dihalangi untuk melaksanakan liputan, tetapi juga mendapat kekerasan fisik.
Dua wartawan yang jadi korban penghalangan saat menjalankan tugas liputan ialah Umar Hanafi yang menjadi wartawan Murianews dan Mutia Parasti Widawati yang menjadi wartawati Lingkar TV. Sedangkan pelaku yang saat ini jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pati ialah Hernan Quryanto alias Seman dan Didik Kristiyanto.
Hernan Quryanto alias Seman dan Didik Kristiyanto menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pati dalam berkas sidang secara terpisah. Saat sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026), kedua Terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik tersebut mengajukan damai kepada dua korbannya (Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati).
Namun, Mutia Parasti Widawati tegas menolak mediasi tersebut. Kedua korban tetap meminta agar Majelis Hakim memproses hukum kedua Terdakwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan. Alasannya, perkara penghalangan liputan ini menyangkut kepentingan publik, kebebasan pers, dan martabat profesi Jurnalis.
Menanggapi itu, Majelis Hakim menerima alasan saksi korban. Namun demikian, Majelis Hakim menjaga independensi proses peradilan meski mendukung kebebasan pers.
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum, Danang Seftrianto, kasus ini terjadi saat digelar Panitia Khusus (Pansus) hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis siang, 4 September 2025. Saat itu, Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati sedang menjalankan tugasnya meliput rangkaian kegiatan di DPRD Pati tersebut.
Pada waktu bersamaan, Terdakwa Hernan Quryanto dan Terdakwa Didik Kristiyanto bersama kelompok Masyarakat Pati Cinta Damai juga menonton kegiatan sidang lanjutan pansus hak angket di kantor DPRD Kabupaten Pati lantai 2 dengan agenda pemeriksaan Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati.
Saat proses persidangan, Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati melakukan walk out (keluar dari ruang persidangan), yang mana pada saat itu Hernan Quryanto, Didik Kristiyanto, dan juga terdapat beberapa orang termasuk wartawan langsung mengikuti Torang Manurung keluar ruang sidang pansus berjalan dari lantai 2 menuruni anak tangga menuju lantai 1.
Setelah sampai di lobby Kantor DPRD Pati dan akan mendekati pintu keluar (pintu utama), 2 orang wartawan yaitu Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati berlari mendahului Torang Manurung, sehingga posisi Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati berhadapan serta dapat bertatap muka langsung dengan Torang Manurung.
Umar Hanafi dan Mutia Parasti bermaksud mewawancarai Torang Manurung. Pada saat itu, posisi Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati menghalangi pintu keluar lobi.
Pada saat Torang Manurung akan keluar gedung kantor DPRD Kabupaten Pati, Terdakwa Hernan Quryanto menggunakan kedua tangannya menarik tangan kanan Umar Hanafi ke arah belakang rombongan.
Begitu juga Terdakwa Didik Kristiyanto menggunakan tangan kanan memegang pundak, sedangkan tangan kirinya menarik tangan kiri Umar Hanafi. Didik Kristiyanto menarik Umar Hanafi ke arah belakang rombongan secara bersamaan.
Atas tarikan Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto tersebut, Umar Hanafi terjatuh dan mengenai Mutia Parasti Widawati yang ikut terjatuh juga.
Setelah pintu keluar lobby terbuka dan tidak terhalang, barulah rombongan yang mengikuti Torang Manurung bisa keluar dari Kantor DPRD Kabupaten Pati. Bersamaan dengan hal tersebut, Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto mengikuti Torang Manurung berjalan sampai masuk ke Kantor Pemda Kabupaten Pati.
Atas perbuatan Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto tersebut, mengakibatkan Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati tidak bisa melakukan peliputan dan wawancara terhadap Torang Manurung selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati yang walk out atau keluar dari ruang rapat pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sebelum rapat tersebut berakhir.
Selain itu, Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati juga tidak bisa mendapatkan jawaban atau informasi dari Torang Manurung tentang alasan yang menyebabkan Torang Manurung keluar dari ruang rapat pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sebelum rapat tersebut berakhir.
Perbuatan Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Agendanya keterangan saksi-saksi. (*)
Editor : Bambang Harianto