Penjual Gettas di Sumenep Divonis Pidana 1 bulan Karena Pencemaran Nama Baik

Reporter : M Ruslan
Lapak kue gettas milik Salama

Salama binti Yehye yang jadi Terdakwa kasus pencemaran nama baik divonis dengan pidana penjara selama 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis, 4 Desember 2025. Salama terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.
Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Salama, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena Terdakwa Salama melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jetha Tri Dharmawan.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi korban bernama Ummania berjualan kue gettas dan onde-onde di lapak milik Ummania yang berlokasi di pinggir jalan raya area Pasar Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Pedagang Kue di Sumenep Jadi Terdakwa Atas Tuduhan Tukang Sihir

Kemudian ada seorang pembeli yang bernama Siti. Ummania dan Siti berbicara terkait Siti yang sebelumnya bekerja di Jakarta. Kemudian Salama yang juga berjualan kue gettas dan onde-onde di sebelah lapak milik Ummania mengatakan kepada Ummania, “Mak tak apangrasa, bekna ben lakena maleng ngecok tabung gas. Tak eurus. Tukang sihir” (bahasa madura, artinya : Kok tidak merasa, kamu dan suamimu maling mencuri tabung gas. Tidak diurus. Tukang sihir).

Lalu Ummania menjawab, “Engkok tak ngecok tabung gas. Sapa se e seher moso sengkok” (bahasa madura, artinya : Saya tidak mencuri tabung gas. Siapa yang disihir oleh saya).

Baca juga: Kepala Dusun dan Ketua RT Desa Gempolkurung Dilaporkan ke Polres Gresik

Kemudian Salama menunjuk kepada seorang laki-laki yang sedang duduk sambil mengatakan, “Wak se e seher moso bekna” (bahasa madura, artinya : Itu orang yang disihir sama kamu).

Dalam hal tersebut didengar oleh orang lain yang berada di lokasi. Karena saat itu area pasar sedang ramai, sehingga Ummania cekcok mulut dengan Salama.

Baca juga: Mochammad Halip Didakwa Cemarkan Nama Baik Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya

Akibat dari kejadian tersebut, Ummania merasa malu, dan tercemar nama baiknya di hadapan orang lain karena Ummania tidak merasa mencuri dan bukan tukang sihir seperti apa yang dituduhkan oleh terdakwa Salama. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru