Direktur dan Komisaris PT Berkat Jaya Land Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik

Reporter : Arif yulianto
Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi

Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta perumahan dan kawasan permukiman, yang melibatkan Perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, di bawah badan usaha (Developer) PT Berkat Jaya Land. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ialah Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi.

Dalam akta perusahaan PT Berkat Jaya Land, Nur Fauzi tercatat sebagai Direktur dan Timotius Jimmy Wijaya sebagai Komisaris PT Berkat Jaya Land. Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik dalam 2 perkara terpisah, yakni perkara nomor 390/Pid.B/2025/PN Gsk dengan korban sebanyak 24 user (konsumen), kerugian sebesar Rp 7.902.008.972. Dan perkara nomor 391/Pid.B/2025/PN Gsk, dengan kerugian yang dialami 4 korban (User) sebanyak Rp.1.555.920.388.

Dakwaan Perkara nomor 390/Pid.B/2025/PN Gsk

Dalam perkara nomor 390/Pid.B/2025/PN Gsk, Imamal Muttaqin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan kasus tersebut dalam surat dakwaannya. Diuraikan Jaksa Penuntut Umum, kronologinya pada 26 Mei 2014, Timotius Jimmy Wijaya bersama Nur Fauzi serta Diana Carollina (selaku istri dari Timotius Jimmy Wijaya)  mendirikan PT Berkat Jaya Land yang berkantor di Graha famili M nomor 56 Surabaya. PT Berkat Jaya Land bergerak dalam bidang penjualan perumahan Royal City yang terletak di Desa Hulaan, Kecamatan menganti, Kabupaten Gresik.

Terdakwa Nur Fauzi dan Timotius Jimmy Wijaya kemudian melakukan promosi atau pemasaran penjualan perumahan dengan cara melalui Marketing, pameran penjualan properti di mal-mal di Surabaya (Pasar Atom Surabaya, Galaxy Mall Surabaya, Ciputra Word Surabaya, Delta Plaza Surabaya), dan menyebarkan brosur.

Pada saat PT Berkat Jaya Land memasarkan dan mempromosikan unit rumah di Perumahan Royal City belum mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Lokasi, maupun Blok Plan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik.

Pada tahun 2015, PT Berkat Jaya Land telah menawarkan 367 unit rumah kepada pembeli (user), mulai blok A sampai I. Tetapi berdasarkan Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik, yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503.5.1/587/437.74/2017, tanggal 29 Desember 2017 sesuai Blok Plan sebanyak 169 unit saja, hanya untuk blok A dengan luas tanah 2,5 hektar yang sudah dibeli dari Said serta terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Berkat Jaya Land. Sedangkan blok B, C, D, E, F, G, H dan I adalah milik Toni Dharma Tomasoa yang belum dibayar lunas oleh PT Berkat Jaya Land.

Sejak tahun 2014, para saksi korban sebanyak 24 orang melakukan pembelian unit rumah di Perumahan Royal City, yang pembayarannya sebesar Rp 7.902.008.972 secara transfer ke 2 rekening BCA atas nama PT Berkat Jaya Land. Rinciannya yaitu :

Harsono Soetanto sebesar Rp 281.920.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 08 type Critaline ;

Eddy Santoso sebesar Rp 281.920.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 07 Cluster 1 Crystaline ;

Febenurani Suryo sebesar Rp 384.001.600, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok B2 Nomor 35 Cluster 5 Abelia;

Handrija Kalam Seputro Yapmono sebesar Rp 438.240.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok B4 Nomor 8 Venice;

Yogi Saputro Tanaiel sebesar Rp 171.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok J-2 Cluster Mandy;

Sianni sebesar Rp 400.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A-8 Cluster Caprice;

Donny Susilo sebesar Rp 230.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-10 Cluster 6 Laura;

Lisianna Purnama Sari sebesar Rp. 460.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-7 dan H-8 Cluster 6 Laura;

Fay Tanaya sebesar Rp 230.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok G-15 Cluster 6 Laura;

Herman Setyawan sebesar Rp 230.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok G-18 Cluster 6 Laura;

Dina sebesar Rp 230.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-11 Cluster 6 Laura;

Kioe Senny Tanako sebesar Rp 208.800.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok G-16 Cluster 6 Laura ;

Katrin Hertanto sebesar Rp. 230.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok H-6;

Njoto Wijaya sebesar Rp. 407.556.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A-3 Nomor 6 ;

Ng Niam Hian sebesar Rp 700.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 12 dan Blok A9 Nomor 12A ;

Ika Nova Tusyawati sebesar Rp 124.668.638, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A11 Nomor 25 Type Crystaline;

Maulidah Sy Arifah sebesar Rp 138.316.016, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 16 Type Crystaline;

Agustinah sebesar Rp 122.637.541, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A-12 Nomor 31 type Crystaline;

Setyawan Lukito sebesar Rp 132.076.483, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A9 Nomor 18 type Crystaline;

Yohanes Fabianus Muljate sebesar Rp 520.000.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Venice Blok A3-1;

Vivi Wongso sebesar Rp 1.018.5007.200, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok C-7 (Abelia) Cluster 5 dan Blok A1-9 Cluster 1 (Heaven);

Lie Sudianto (Almarhum) sebesar Rp 416.500.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A8-3 Cluster 1 (Crystalline);

Evi Suryani sebesar Rp 256.800.000, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok A3-29 Cluster 1 (Venice);

Merly sebesar Rp 289.065.494, atas pembelian unit di Perumahan Royal City Blok D-8 (Leah) Cluster 5.

Para saksi korban atau user telah dibuatkan Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) yang isinya terkait dengan harga rumah dengan sistem pembayaran in house atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan serah terima unit rumah serta dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang ditandatangani oleh terdakwa Nur Fauzi selaku Direktur PT Berkat Jaya Land. Dan korban atau user untuk mengetahui alas hak unit rumah yang dibeli oleh user atau para saksi korban.

Para saksi korban sebanyak 19 orang atau user yang telah membayar lunas dan ada 6 user yang belum membayar lunas, dengan rincian sebagai berikut :

- Dibayar Lunas (Rp 6.793.737.600)

Harsono Soetanto sebesar Rp 281.920.000.

Eddy Santoso sebesar Rp 281.920.000.

Febenurani Suryo sebesar Rp 384.001.600.

Handrija Kalam Seputro Yapmono sebesar Rp 438.240.000.

Yogi Saputro Tanaiel sebesar Rp 171.000.000.

Sianni sebesar Rp 400.000.000.

Donny Susilo sebesar Rp 230.000.000.

Lisianna Purnama Sari sebesar Rp 460.000.000.

Fay Tanaya sebesar Rp 230.000.000.

Herman Setyawan sebesar Rp 230.000.000.

Dina sebesar Rp 230.000.000.

Kioe Senny Tanako sebesar Rp 208.800.000.

Katrin Hertanto sebesar Rp 230.000.000.

Njoto Wijaya sebesar Rp 407.556.000.

Ng Niam Hian sebesar Rp 700.000.000.

Yohanes Fabianus Muljate sebesar Rp 520.000.000.

Vivi Wongso sebesar Rp 717.000.000.

Lie Sudianto (Almarhum) sebesar Rp. 416.500.000.

Evi Suryani sebesar Rp 256.800.000.

- Belum Dibayar Lunas (Rp 1.108.271.372)

Ika Nova Tusyawati sebesar Rp. 124.668.638.

Maulidah Sy Arifah sebesar Rp 138.316.016.

Agustinah sebesar Rp 122.637.541.

Setyawan Lukito sebesar Rp 132.076.483.

 Vivi Wongso sebesar Rp 301.507.200.

Merly sebesar Rp 289.065.494.

Dari pembayaran para saksi korban yang masuk ke dalam 2 rekening PT Berkat Jaya Land tersebut, sebagian dimasukan ke dalam rekening pribadi Timotius Jimmy Wijaya dan Diana Carollina.

Pada 5 September 2015, Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nomor 9 di Notaris Sutan Rachman Saleh, dengan susunan Direksi, Nur Fauzi sebagai Direktur dan Timotius Jimmy Wijaya sebagai Komisaris.

Pada 26 Mei 2016, Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi mengajukan pinjaman kredit modal kerja di Bank Bukopin Surabaya. Dari pengajuan kredit tersebut, kemudian membuka 3 rekening penerimaaan dari PT Bank Bukopin, atas nama PT Berkat Jaya Land.

Dari pengajuan fasilitas kredit tersebut, PT Berkat Jaya Land mendapatkan modal kerja yang dikirim melalui Rekening Bank Bukopin atas nama PT Berkat Jaya Land sebesar Rp 49 miliar. Namun dalam faktanya, uang pinjaman tersebut tidak digunakan untuk pembangunan perumahan Royal City melainkan digunakan kepentingan Timotius Jimmy Wijaya dan Diana Carolina.

Sejak tahun 2014 telah melakukan penjualan rumah, namun baru mendapat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tempat Tinggal di Perumahan “Royal City” tanggal 29 Desember 2017, yang diajukan oleh PT Berkat Jaya Land Nomor : 503.5.1/587/437.74/2017. Terdapat total 169 Unit rumah dengan luas Bangunan 8.581.04 m2 dan luas tanah 30.565.00 m2.

Rumah milik para saksi korban yang masuk dalam IMB dan tidak masuk IMB adalah sebagai berikut :

- Masuk dalam IMB

Njoto Wijaya : Blok A3-6.

Ng Niam Hian : Blok A9 Nomor 12 dan Blok A9 Nomor 12A.

Ika Nova Tusyawati: Blok A11/25 Type Crystaline.

Agustinah: Blok A12 Nomor 31 type Crystaline.

Johanes Fabianus Muljates: Venice Blok A3-1.

- Tidak masuk dalam IMB

Harsono Soetanto : Blok A9 Nomor 08 type Critaline.

Edi Santoso: Blok A9 Nomor 07 Cluster 1 Crystaline.

Febenurani Suryo: Blok B2 Nomor 35 Cluster 5 Abelia.

Handrija Kalam: Blok B4 Nomor 8 Venice.

Yogi Saputra: Blok J-2 Cluster Mandy.

Sianni: Blok A-8 Cluster Caprice.

Donny Susilo: Blok H-10 Cluster 6 Laura.

Lisianna Purnama Sari: Blok H-7 dan H-8 Cluster 6 Laura.

Fay Tanaya: Blok G-15 Cluster 6 Laura.

 Herman Setyawan: Blok G-18 Cluster 6 Laura.

 Dina: Blok H-11 Cluster 6 Laura.

 Kioe Senny Tanako: Blok G-16 Cluster 6 Laura.

 Katrin Hertanto: Blok H-6.

 Maulidah Sy Arifah: Blok A-9 Nomor 16 Type Crystaline.

 Setyawan Lukito; Blok A-9 Nomor 18 type Crystaline.

 Vivi Wongso: Blok C-7 (Abelia) Cluster 5 dan Blok A1-9 Cluster 1 (Heaven).

 Lie Sudianto (Alm): Blok A8-3 Cluster 1 (Crystalline).

(23) Evi Suryani: Blok A3-29 Cluster 1 (Venice).

(24) Merly: Blok D-8 (Leah) Cluster 5.

Sampai dengan sekarang, para saksi korban atau user tidak menerima rumah sesuai dengan surat pesanan pembelian rumah (SPPR) yang dijanjikan oleh Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi. dan seharusnya para saksi korban atau user menerima rumah berdasarkan SPPR “Serah terima rumah paling lambat 24 bulan 7 hari sejak 50% pembayaran atas harga unit dibayarkan dan ditanda tangani berita acara serah terima tanah dan bangunan”.

Akibat dari perbuatan Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi menyebabkan para saksi korban atau user mengalami kerugian sebesar Rp 7.902.008.972.

Perbuatan Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 154 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dakwaan perkara nomor 391/Pid.B/2025/PN Gsk

Dalam sidang terpisah perkara nomor 391/Pid.B/2025/PN Gsk, Rakhmawati Utami selaku Jaksa Penuntut Umum menguraikan, Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Nur Fauzi telah membeli sebidang tanah kepada Said dan Tony Dharma Thomasoa yang terletak di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, untuk pembangunan Perumahan Royal City. Tanah yang dibeli dari Said telah dibayar lunas oleh Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan Perumahan Royal City Blok A.

Sedangkan tanah yang dibeli dari Tony Dharma oleh Timotius Jimmy Wijaya rencananya akan digunakan untuk pembangunan Perumahan Royal City Blok B, Blok C, Blok D, Blok E, Blok F, Blok G, Blok H dan Blok I, serta sebagian Blok A. Namun oleh Timotius Jimmy Wijaya baru dibayar uang muka saja dan belum lunas kepada Tony Dharma.

Pada tahun 2015, Terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Terdakwa Nur Fauzi sudah menjual unit-unit rumah di Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut kepada para user dengan menawarkannya melalui spanduk dan umbul-umbul serta menyebarkan brosur yang menyebutkan harga diskon, pembayaran bisa in house, dan serah terima unit rumah paling lambat 24 bulan setelah pelunasan 50�ri harga unit serta legalitas ijin pembangunan unit-unit rumah di Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut sudah lengkap. 

Padahal yang dimintakan ijin berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503.5.1/587/437.74/2017 tanggal 29 Desember 2017 dari Dinas Penanaman Modal Gresik bahwa PT Berkat Jaya Land hanya mempunyai ijin pada blok A sebanyak 169 unit dengan luas tanah 2,5 hektar.

Unit-unit rumah yang ada dalam Surat Ijin Blok Plan maupun IMB, yaitu Royal City Blok A5-06 Praha. Sedangkan unit-unit rumah yang tidak masuk dalam Surat Ijin Blok Plan maupun tidak ada IMB nya yaitu :
Blok K nomor 2 Cluster 7 Mandy;
Blok G nomor 2 Cluster 1 Crystaline;
Blok A1 nomor 31 Cluster 1 Heaven; dan
Blok H nomor 2 Cluster 1 Crystaline yang dibeli para korban.

Ada beberapa orang yang tertarik untuk membeli unit rumah di Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut, diantaranya Gunawan Tjipto Raharjo, Rudy Sulaksono, Denny Chandra, Irwanto Sukardi, dan Fenny.

Yang membuat para saksi korban tertarik untuk membeli unit rumah di Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut dikarenakan pembayaran bisa in house dan serah terima unit rumah/kunci rumah selambat-lambatnya 24 bulan 7 hari sejak ditandatanganinya Akta PPJB.

Gunawan Tjipto Raharjo dan 4 korban lainnya sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 1.555.920.388.

Selama pembayaran, para user/korban diberikan kuitansi pembayaran dan adanya Surat Persetujuan Pembelian Rumah yang ditandatangani oleh Terdakwa Nur Fauzi selaku Direktur PT Berkat Jaya Land. Di lokasi Perumahan Royal City Menganti Gresik tersebut, tidak ada progres pembangunan unit-unit rumah sama sekali, baik terhadap unit rumah di Blok K nomor 2 cluster 7 Mandy yang dibeli oleh Gunawan Tjipto Raharjo secara cash maupun terhadap unit-unit rumah yang dibeli oleh saksi korban yang lain.

Kerugian yang dialami oleh Gunawan Tjipto Raharjo dan 4 korban lainnya karena sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 1.555.920.388. Sidang akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026. Agendanya pemeriksaan saksi.

Divonis pidana 3 tahun 

Kasus yang menjerat Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi tidak hanya itu saja. Sebelumnya pada Kamis, 13 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Sarudi menjatuhkan pidana penjara terhadap Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi. Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi melanggar ketentuan Pasal 154 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdapat 8 korban, yaitu Rutmiani Sari Tan, Soeng Sungyono Mulyono, Inggrid Kurnia Sugianto, Erwin Sumanto, Laniwati Ongkodjojo, E.A. Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Yo Tan Joe Jong. Kerugian sebesar Rp 3.489.048.480. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru