Kasus yang Membuat Dezi Setia Permana Dicopot dari Kepala Kejari Magetan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Dezi Setia Permana dan istrinya
Dezi Setia Permana dan istrinya
grosir-buah-surabaya

Kehadiran Dezi Setia Permana di Kabupaten Magetan dengan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan awalnya memberi harapan untuk penegakan hukum. 

Dezi Setia Permana diperkenalkan ke masyarakat ke Magetan sebagai Kepala Kejari pada Rabu (12/11/2025) di Pendopo Surya Graha Magetan. Sebelumnya, Dezi Setia Permana menjabat sebagai Kepala Kajari Lamandau.

Dezi Setia Permana menjadi Kepala Kejari Magetan menggantikan Yuana Nurshiyam yang pindah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Saat perkenalan Dezi Setia Permana menjadi Kepala Kejari Magetan, hadir sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat. Diantaranya Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti dan jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para Camat, perwakilan Perbankan, serta sejumlah tamu undangan.

Di hadapan pejabat dan tokok masyarakat Magetan, Dezi Setia Permana berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Saya sebagai pribadi dan Kejari Magetan sebagai instansi memohon dukungan dan kerja sama dari semua pihak agar kami dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Semoga sinergi yang terjalin antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat membawa Kabupaten Magetan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Dezi Setia Permana saat perkenalannya dengan pejabat dan tokoh Magetan kala itu. 

Ibarat masa training dalam bekerja di perusahaan, baru 3 bulan menjabat, masyarakat Magetan terperangah. Masyarakat Magetan tak menyangka, Dezi Setia Permana diamankan oleh Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 19 Januari 2026.

cctv-mojokerto-liem

Seiring dengan itu, Dezi Setia Permana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Magetan. Kemudian Kejaksaan Agung menunjuk Farkhan Junaedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Magetan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat menjelaskan, Dezi Setia Permana telah melakukan kesalahan fatal yang mengarah kepada pelanggaran kode etik dan mengarah pada tindakan pidana yang harus dicegah.

“Karena itu, Kejagung melakukan tindakan preventif dengan mengamankan Dezi dan mencopot ia dari jabatannya. Lebih tindakan preventif pencegahan sebelum melakukan tindakan pidana. Kalau sudah melakukan kesalahan lebih fatal bisa masuk pidana," kata Agus Sahat.

Disinggung terkait dengan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Dezi Setia Permana, Agus Sahat enggan mau menjelaskan rinci kesalahan fatal tersebut. Karena menurutnya, proses pelanggaran yang dilakukan Dezi Setia Permana ialah kewenangan Kejagung. 

"Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pada Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab," tegas Agus Sahat. (*fin)