Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Bondowoso
Kasi Pidsus dan Kepala Kejari Bondowoso
grosir-buah-surabaya

Ketua Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2024. Setelah ditetapkan tersangka, Luluk Hariadi langsung ditahan di sel tahanan Kejari Bondowoso selama 20 hari ke depan sejak Senin, 26 Januari 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsu) Kejari Bondowoso, Dian Purnama menjelaskan, dana hibah Kesra Jawa Timur yang diperuntukkan ke lembaga GP Ansor Bondowoso digunakan untuk pembelian seragam GP Ansor untuk anggota Pimpinan Cabang (PC), anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan anggota di 9 ranting GP Ansor Bondowoso. Nilainya sebesar Rp 1,2 miliar.

"Akan tetapi, dana hibah tersebut disalahgunakan," kata Kasi Pidus Kejari Bondowoso.

Hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Bondowoso yang dikutip dari laporan pertanggungjawaban GP Ansor Bondowoso, anggaran hibah dari Pemprov Jawa Timur senilai Rp 1,2 miliar dibagi ke sejumlah tingkatan organisasi GP Ansor Bondowoso. Rinciannya, Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso menerima Rp 350 juta, PAC GP Ansor Wringin sebesar Rp110 juta, dan 9 Pimpinan Ranting seharusnya menerima dana antara Rp100 juta hingga Rp110 juta tiap ranting.

‎Namun kenyataannya, dari hasil pemeriksaan awal oleh Kejari Bondowoso, 9 ranting tersebut hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting, jauh di bawah nominal yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mengatakan, penyidik terus mendalami modus penyalahgunaan dan nilai kerugian negara. Termasuk memeriksa saksi-saksi.

cctv-mojokerto-liem

Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari Bondowoso, dari pihak GP Ansor Bondowoso hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Untuk pasal yang dikenakan, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso menyebutkan, tersangka Luluk Hariadi disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan penyesuaian pidana Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. (*)