dr Haryono, Penambang Ilegal di Garum Blitar Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan
Dr Haryono bin Djumarno selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti melakukan penambangan ilegal di Sungai Kaliputih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. dr Haryono pun harus menjalani pidana penjara.
Vonis pidana penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang diketuai oleh Ari Kurniawan menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa dr Haryono bin Djumarno dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan.
dr Haryono terbukti melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap dr Haryono jauh dibawah tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Muslimin selaku Jaksa Penuntut menguraikan, dr Haryono, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Moh Nur Fagqih (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan penambangan ilegal di wilayah Sungai Kaliputih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur (lokasi sekitar titik koordinat 08o00’00.36”S - 112o16’44,68”E).
Dr Haryono bekerja sebagai Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat sejak sekitar bulan Mei 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Kuasa CV Barokah Sembilan Empat tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Moh Nur Faqih selaku Direktur CV Barokah Sembilan Empat.
Tugas dan tanggung jawab dr Haryono selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat yaitu mencari market perusahaan atau proyek untuk melakukan penjualan pasir, menata manajemen perusaahan di bagian administrasi, keuangan dan umum (selain tambang).
CV Barokah Sembilan Empat beralamat kantor di Dusun Sidoasrih, Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang bergerak dalam usaha di bidang pertambangan dengan komoditas pasir dan batu (sirtu) di lokasi Sungai Kali Putih, Desa Karangrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Sejak bulan Juni 2024, dr Haryono selaku Manager Proyek CV Barokah Sembilan Empat mendapatkan arahan dari Moh Nur Faqih selaku Direktur CV Barokah Sembilan Empat (sejak 10 Juni 2024 sampai dengan 27 Februari 2025) untuk melakukan kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Pasir dan Batu (sirtu) di lokasi Sungai Kali Putih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar (lokasi sekitar titik koordinat 08o00’00.36”S 112o16’44,68”E) tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
dr Haryono telah mengetahui jika lokasi tersebut tidak masuk ke dalam IUP CV Barokah Sembilan Empat sebagaimana dengan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko Izin: 18122200123540004, nama perusahaan: CV Barokah Sembilan Empat, yang diterbitkan tanggal 2 November 2023 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi (Peningkatan IUP Tahap Produksi Batuan) di wilayah Sungai Kali Putih, Desa Karangrejo - Kecamatan Garum dan Desa Gadungan - Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dengan luasan 48,92 ha.
dr Haryono memerintahkan Ahmad Yunus sebagai Manager Operasional CV Barokah Sembilan Empat, Hamid alias Agus dan Supriono alias Kampret masing-masing sebagai Penanggung Jawab CV Barokah Sembilan Empat, untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Sungai Kali Putih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang ditunjuk tersebut.
Selanjutnya dilakukan penambangan dengan menggunakan 6 unit excavator yang disewa oleh dr Haryono.
Cara kerja penambangan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat yaitu melakukan pengerukan/penggalian di lokasi menggunakan excavator dioperasikan oleh Operator Excavator, diantaranya Zaenal Arifin, Wiji, Sami’an, Feri Eko Nur Efendi, Hermanto dan Yudi Riswanto. Kemudian material tersebut dicuci dan dilakukan pengayakan untuk memisahkan pasir dari tanah.
Selanjutnya dimuat ke dalam dump truck dan dilakukan pencatatan oleh checker (diantaranya Hendrik Triono, Susilo, Muchamad Sardan dan Muhamad Febri Cahyono), kemudian dibawa ke stokpel CV Barokah Sembilan Empat yang jaraknya kurang lebih ± 300 meter dari lokasi pertambangan wilayah Sungai Kaliputih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Hasil pertambangan material pasir dan batuan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat di wilayah Sungai Kali Putih Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, tersebut dijual ke perorangan seharga per-rite sekitar 7-8 kubik seharga Rp 600 ribu.
Jam kerja operasional kegiatan pertambangan material pasir dan batuan yang dilakukan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut di wilayah Sungai Kali Putih adalah 24 jam sehari atau tidak ada libur/berhenti terkecuali kondisi cuaca hujan, dan perharinya menghasilkan sebanyak 15 sampai dengan 20 ritase dengan perkiraan 1 rite berisi + 7 sampai dengan 8 kubik dari hasil 1 alat berat excavator.
Cara pembayaran yang dilakukan oleh pembeli perorangan hasil pertambangan material pasir dan batuan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut ada 2 cara, yaitu cash melalui sopir drumtruck yang diberikan kepada Checker atau Checker hanya memberikan DO (delivery order) kepada sopir drumtruck. Selanjutnya Checker menyetorkan uang hasil penjualan perorangan hasil pertambangan material pasir dan batuan kepada Mohamad Nurul Huda sebagai Admin CV Barokah Sembilan Empat.
Pada 18 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Bareskrim Polri menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dan batu dengan menggunakan 6 unit alat berat (exacavator) yang dioperasionalkan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut. Kemudian tim Bareskrim Polri melakukan penghentian kegiatan dan pengamanan alat yang digunakan penambangan serta melakukan klarifikasi terhadap orang yang berada di lokasi penambangan di koordinat 080 00' 00.36" S 112o 16' 44,68" E di Wilayah Sungai Kaliputih, Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kegiatan pertambangan di lokasi Sungai Kali Putih Kecamatan Garum dan Kecamatan Gandusari yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat tersebut tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur maupun Kementerian ESDM. Lokasi Penambangan 080 00' 00.36" S 112o 16' 44,68" E. Titik tersebut merupakan Hutan Lindung berdasarkan Peta Kawasan Hutan (September 2023).
dr Haryono tidak tercatat sebagai pemegang IUP maupun pengurus salah satu IUP yang berada di lokasi tersebut ataupun Wilayah Kabupaten Blitar. (*fin)
Editor : Bambang Harianto