Polsek Gedangan mengungkap penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis Pertalite. Pelaku yang diamankan ialah Suryadi, warga Desa Arjowinangun, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga Pertalite ini ketika petugas Polsek Gedangan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Baca juga: Beli Pertalite Pakai Motor Suzuki Thunder, Triyoso Dimasukkan ke Sel Tahanan
Dari dasar informasi tersebut, pada 14 September 2025, petugas Polsek Gedangan melakukan patrol. Saat melintas di Jalan Raya Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, petugas Polsek Gedangan berhasil mengamankan Suryadi yang sedang melintas dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam merah tahun 2008 dengan nomor polisi (Nopol) N-4371-CH.
Pada saat itu, Suryadi sedang mengangkut 5 jerigen warna biru muda dan putih berukuran 35 liter berisi Pertalite, total 165 liter. Selanjutnya Suryadi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Gedangan untuk proses lebih lanjut.
Pengakuan Suryadi kepada penyidik Polsek Gedangan, dia mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut dengan cara meletakkan jerigen di depan rumah yang berada di pinggir jalan Desa Arjowinangun.
Lalu Suryadi membeli BBM jenis Pertalite dengan di SPBU 54.651.47 Arjowinangun, Kota Malang, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan Nopol N-4371-CH hingga penuh.
Suryadi kembali menuju jerigen dan mengisi jerigen tersebut dengan pertalite di tanki sepeda motor dengan menggunakan selang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Suryadi secara berulang-ulang hingga masing-masing jerigen yang telah disiapkan tersebut berisi 33 liter.
Baca juga: Motor Brebet Harus Ganti Fuel Pump Habis Jutaan
Suryadi membawa jerigen-jerigen yang berisi Pertalite tersebut menuju ke Desa Sindurejo untuk mengirim kepada Sriwayati yang sebelumnya telah memesan Pertalite tersebut dari Suryadi.
Suryadi membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari SPBU 54.651.47 Arjowinangun dengan harga Rp 10.000 per liter. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 11.363 per liter atau Rp 375.000 per jerigen isi 33 liter.
Dari penjualan BBM jenis Pertalite tersebut, Suryadi mendapat keuntungan Rp 45.000 per jerigen atau Rp 1.500.000 per minggu dari 3 sampai dengan 4 kali pengiriman.
Baca juga: Farid Sugiarto Selewengkan Pertalite dari SPBU di Desa Tembelang Jombang
Suryadi dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatanya itu, Suryadi harus mendekam di sel tahanan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang diketuai oleh Benny Arisandy memvonis Suryadi dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari.
Vonis Suryadi dijatuhkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Suryadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraph 5 Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Editor : Redaksi