Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 3 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham (manipulasi) dan perdagangan semu (insider trading) yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 4 Februari 2026.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, 3 tersangka ialah Direktur Utama PT Minna Padi Asset Manajemen berinisial DJ. Lalu pemegang saham berinisial ESO, dan istri ESO berinisial EL. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juta memblokir 14 sub rekening efek dan enam sub rekening reksadana dengan nilai total Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.
Baca juga: Daftar Merk Beras yang Diduga Tidak Sesuai Standar Mutu
Selain PT Minna Padi Asset Manajemen, Bareskrim Polri juga mengusut Shinhan Sekuritas dan Narada Aset Manajemen, dan Minna Padi. Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Shinhan Sekuritas untuk mencari bukti manipulasi saat IPO saham PIPA. Total ada 5 tersangka yang telah ditetapkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak secara tegas menyatakan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar yang merugikan masyarakat. Katanya, modus para tersangka dilakukan dengan membeli saham afiliasi murah untuk dijadikan underlying asset reksadana, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Di pihak lain, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk mengeluarkan pernyataan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana goreng saham (manipulasi) dan perdagangan semu (insider trading) yang diusut Bareskrim Polri. Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Isi pernyataan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk ialah :
Sehubungan dengan pemberitaan pada tanggal 03 Februari 2026 di media massa (IDN Times) bahwa Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen menjadi tersangka atas kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal, dimana dalam pemberitaan tersebut disebutkan inisial "DJ". Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa inisial "DJ" merupakan DJOKO JOELIJANTO.
Baca juga: PT Inti Cipta Sejati Terseret Kasus Pupuk Ilegal
Atas hal tersebut kami sampaikan klarifikasi bahwa berita tersebut adalah TIDAK BENAR. Bersama ini kami menegaskan bahwa DJOKO JOELIJANTO merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk dan tidak merangkap jabatan pada Perusahaan lain.
Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Joelijanto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga agar publik memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berimbang.
Baca juga: Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok
Kami berharap Media Massa dan seluruh pihak dapat memperhatikan klarifikasi ini guna menghindari kesimpangsiuran informasi di kemudian hari.
Demikian klarifikasi ini dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 4 Februari 2026
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Editor : Redaksi