Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Bos tambang ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan (IUP) tidak terima setelah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. Bos tambang tersebut bernama Tulus Mulyono.
Tulus Mulyono memilih banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, yang terdiri dari I Made Aditya Nugraha sebagai Ketua Majelis Hakim, dan anggotanya Marcellino GS serta Rizki Yanuar. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Majelis Hakim menyatakan, Tulus Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Lampiran Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis terhadap Tulus Mulyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara.
Untuk diketahui, Tulus Mulyono merupakan mantan Kepala Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Tulus Mulyono menjalankan usaha tambang ilegal di lahan milik Novana Yudha Mulyana Putra yang berlokasi di Dusun Beron, Desa Punggulrejo.
Usaha tambang ilegal dijalankan oleh Tulus Mulyono sejak bulan April 2025 dengan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jenis tambangnya ialah batu kapur dan tanah uruk (pedel).
Dalam usaha tambang ilegal tersebut, Tulus Mulyono mempekerjakan Novana Yudha Mulyana Putra sebagai Checker, Thib Mali alias Ali selaku Mandor, Sunardi selaku Operator Brecker, dan Achmad Furqon selaku Operator Excavator.
Penambangan yang dijalankan oleh Tulus Mulyono di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, dilakukan dengan cara tanah yang terdapat batu kapur dipecah dengan menggunakan alat berat jenis brecker merk Hyundai PC 200 warna hijau. Setelah itu dipilah antara batu kapur dan pedel (urukan), selanjutnya dijual bebas bagi siapa saja yang mau beli.
Kemudian, pembeli datang ke tambang dengan membawa dump truck. Lalu dump truck tersebut diisi dengan menggunakan excavator merk Hyundai PC 200 warna kuning hingga penuh sesuai dengan permintaan pembeli.
Untuk batu kapur dijual dengan harga Rp. 850.000 per ritnya. Sedangkan tanah uruk/pedel dijual dengan harga Rp. 175.000 per rit.
Hasil tambang berupa batu kapur dan pedel yang dihasilkan di lokasi tambang milik Tulus Mulyono tersebut rata-rata 4 rit untuk batu kapur dan 10 rit untuk pedel.
Kemudian Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggrebek lokasi tambang milik Tulus Mulyono di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, pada Kamis, 3 Juli 2025. Saat penggrebekan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tuban yang terdiri dari M. Haridzh Amin bersama dengan Prasetyawan Arif W dan Oryza Agustian Y menemukan kegiatan usaha pertambangan batu kapur dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis brecker merk hyundai PC 200 warna hijau yang sedang memecah batu kapur, yang pada saat itu sedang dioperasikan oleh Sunardi dan 1 unit alat berat jenis baket warna kuning merk Hyundai PC 200 yang saat itu sedang off karena sedang istirahat.
Tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan barang bukti di lokasi tambang ilegal milik Tulus Mulyono di Dusun Beron, Desa Punggulrejo. Lalu membawa sejumlah saksi ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan mengerucut kepada Tulus Mulyono sebagai pemilik usaha tambang di Dusun Beron, Desa Punggulrejo. Setelah itu, Tulus Mulyono diperiksa dan dijadikan tersangka.
Tulus Mulyono diketahui melaksanakan usaha pertambangan batu kapur dan tanah uruk (pedel) di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, tidak memiliki izin pertambangan dari pihak yang berwenang. (*)
Editor : Bambang Harianto