Desa Sidojangkung Diterpa Isu Dugaan Pencaplokan Lahan PT RJKS

Reporter : Redaksi
Lahan di Desa Sidojangkung yang disengketakan

Desa Sidojangkung di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang suasananya tampak baik-baik saja, ternyata menyimpan isu dugaan pencaplokan tanah yang diklaim milik PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) selaku Developer perumahan Wisma Sidojangkung Indah (WSI). Sengketa lahan tersebut berlangsung lama, dan antar pihak saling mengklaim memegang bukti alas hak dan sertifikat tanah.

Satu pihak lain yang mengklaim memegang alas hak dan sertifikat hak milik (SHM) ialah Kepala Desa Sidojangkung, Sugianto dan seorang Kepala Dusun di Desa Sidojangkung, Darmaji.

Baca juga: Kepala Desa Wedoroanom Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Gresik

Bambang, salah satu warga menjelaskan perihal sengketa tanah antara PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) dengan Kepala Desa Sidojangkung. Menurut pengetahuannya, tanah yang disengketakan telah dikuasai oleh Kepala Desa Sidojangkung dan telah berdiri beberapa bangunan seperti kios dan tempat tinggal. 

Tanah tersebut disebut milik PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS), yang legalitasnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luasan kurang lebih 9 hektar (ha). Lalu PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) menyediakan ruang untuk fasilitas umum perumahan Wisma Sidojangkung Indah (WSI).

Seiring waktu, pihak PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) kaget karena lahan yang difungsikan untuk fasilitas umum telah bersertifikat dan dikuasai oleh Kepala Desa Sidojangkung dan telah terbit sertifikat hak milik (SHM).

Dijelaskan Bambang, padahal dalam pertemuan antara PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) dengan para pihak, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Camat Menganti, Kepala Desa Sidojangkung, disebutkan jika lahan yang disengketakan saat ini adalah milik PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) sesuai siteplan.

“Dalam pertemuan dengan para pihak, sudah jelas disampaikan bahwa status tanah itu milik PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS). Tapi mengapa kemudian bisa berubah menjadi milik Kepala Desa Sidojangkung dan Kepala Dusun di Sidojangkung ? Dan lahan itu dijual oleh Kepala Desa Sidojangkung dan Kepala Dusun dengan status suratnya masih Petok D,” jelas Bambang kepada wartawan pada Rabu, 4 Februari 2026. 

Baca juga: Konflik Berdarah di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Gegara Rebutan Lahan

Bambang heran, karena lahan yang akan difungsikan untuk fasum perumahan Wisma Sidojangkung Indah (WSI) tiba-tiba terbit surat petok D yang diduga dikuasai oleh Kepala Desa Sidojangkung dan Kepala Dusun di Sidojangkung.

“Jika lahan tersebut merupakan bagian dari fasum atau aset yang wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab Gresik, maka perubahan status menjadi kepemilikan pribadi merupakan masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele. Perubahan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diuji publik,” tegas Bambang.

Bambang pernah mengonfirmasi perihal sengketa lahan tersebut kepada Kepala Desa Sidojangkung. Lalu Kepala Desa Sidojangkung menjawab dengan diplomatis

 “Silakan ditulis (dimedia),” kata Bambang menirukan ucapan Kepala Desa Sidojangkung.

Baca juga: Tampang 19 Perusuh di Kemang Jakarta

Sampai berita ini tayang, belum ada klarifikasi atau konfirmasi dari Kepala Desa Sidojangkung. Sementara seorang warga yang telah menempati lahan yang disengketakan dengan PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) berujar jika dia memiliki surat-surat resmi sebagai kepemilikan tanah tersebut.

Kata warga berinisial S tersebut, dia akan menunjukkan SHM miliknya saat ada gugatan di Pengadilan. S berkata, dia tidak mau menunjukkan SHM miliknya ke PT Rinda Jaya Karsa Sepakat (RJKS) karena itu merupakan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan sembarangan. 

 

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru