Kepala Desa Wedoroanom Digugat Perdata di Pengadilan Negeri Gresik

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Desa Wedoroanom
Kantor Desa Wedoroanom
grosir-buah-surabaya

Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tidak hanya menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Gresik. Mantan Calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga digugat perdata.

Penggugatnya ialah Hj. Siti Laili, dalam perkara gugatan nomor 44/Pdt.G/2025/PN Gsk. Selain Mas’ud sebagai Tergugat ke-1, Hj. Siti Laili juga menggugat beberapa orang. Yakni Hurmuz Sungkono (Tergugat kedua), Haryono ST (Tergugat ketiga), dan Turut Tergugat ialah Rizki Kurniawan.

Sidang pertama digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Hj. Siti Laili dalam petitum gugatannya menyebutkan, agar Majalis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara nomor 44/Pdt.G/2025/PN Gsk untuk menetapkan sita revindikatur (revindicatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 109 seluas : 639 m2 (meter persegi) atas nama H. Abdul Qodir Yasin BA, yang terletak di Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

“Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum berbentuk tipu muslihat, mengelabuhi, atau membujuk kepada Penggugat dan (alm. H.Abdul Qodir Yasin BA) sehingga melakukan Perjanjian Ikatan jual-beli Nomor : 1, Akta Pemberian Kuasa untuk menjual Nomor : 02 dan akta Perjanjian Pengosongan Bangunan Nomor : 03 kesemuanya bertanggal 05 Februari 2014 dengan Tergugat I dihadapan Turut Tergugat,” bunyi petitum gugatan perdata yang dilakukan Hj. Siti Laili.

Selain itu, dinyatakan pula bahwa Akta Perjanjiani katan jual-beli Nomor : 01, akta Pemberian Kuasa untuk menjual Nomor : 02 dan akta Perjanjian Pengosongan Bangunan Nomor : 03 kesemuanya bertanggal 05 Februari 2014 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (null and void).

“Menyatakan sah dan berharga sita revindikatur (revindicatoir beslag) atas SHM Nomor : 109 seluas : 639 M2. terletak di Desa Wedoroanom RT.006 RW.002 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atas nama H.Abdul Qodir Yasin BA. Menghukum Tergugat I mengembalikan SHM Nomor : 109 seluas : 639 M2. terletak di Desa Wedoroanom RT.006 RW.002 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atas nama H.Abdul Qodir Yasin BA. kepada Penggugat. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa atas kelalaiannya mengembalikan SHM Nomor : 109 seluas : 639 M2. terletak di Desa Wedoroanom RT.006 RW.002 Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, atas nama H.Abdul Qodir Yasin BA, kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk setiap harinya Rp.1.000.000 sampai dengan dipatuhinya putusan ini oleh Tergugat I,” bunyi petitumnya.

Sidang lanjutan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda memanggil Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menghadap dipersidangan.

Sebagaimana diinformasi di Lintasperkoro, bahwa Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom, dihadapkan di meja hijau (Pengadilan) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik. Sidang lanjutan digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda tuntutan.

Mas'ud yang hadir di persidangan dengan seksama mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Nurul Istianah selaku Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Mas’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, melanggar Pasal 52 Undang-Undang nomot 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Nurul Istianah saat sidang tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mas’ud dengan pidana kurungan selama 5 bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut Jaksa Nurul Istianah.

Sebelumnya, Mas’ud, saat menjabat sebagai Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menghadapi gugatan hukum dari warganya. Sampai gugatan tersebut masuk ke ranah pengadilan, mulai dari gugatan ke Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung.

Setelah gugatan tersebut, kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Mas’ud duduk sebagai Terdakwa karena dengan sengaja tidak memberikan informasi publik kepada warganya. Adapun yang menggugat sengketa informasi publik tersebut ialah Kartika Yuliati (45 tahun).

Perkara yang menjerat Mas'ud dalam perkara sengkata informasi publik saat jadi Kepala Desa Wedoroanom ini diuraikan awal mulanya oleh Nurul Istianah, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, perkara nomor 132/Pid.B/2025/PN Gsk.

Dalam isi surat dakwaan yang dibacakan oleh Nurul Istianah, disebutkan bahwa perkara yang menjerat Mas'ud sebagai Terdakwa berawal pada 29 November 2019. Kartika Yuliati, selaku pemohon informasi mengajukan surat permohonan informasi publik yang pertama kepada Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom.

Informasi yang dimohonkan mengenai:

- Riwayat tanah dan berita acara hibah (bila sudah dihibahkan) atas tanah persil 96 kelas D1 luas 2.660 m2 ;

- Riwayat tanah dan berita acara waris (apabila sudah diwaris) atas tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nomor 35 25 020 014. 005-0057 O kelas A34 luas 3.760 m2 ;

Oleh karena surat permohonan informasi yang diajukan Kartika Yuliati tidak mendapatkan tanggapan dari Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom, maka Kartika Yuliati mengajukan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020.

Pengajuan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020 juga tidak mendapatkan tanggapan dari Mas'ud, maka Kartika Yuliati pada 26 Februari 2020, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Setelah menjalani persidangan, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur telah memutus:

- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ;

- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon:

* Riwayat tanah atas tanah persil nomor 96 Kelas D1 3 Luas 2.660 m2 ;

* Riwayat tanah atas tanah Ibu Kayanah (Almarhumah) dengan SPPT nomor 35 25 020 014. 005-0057 O kelas A34 luas 3.760 m2 ;

- Sebagai informasi yang bersifat terbuka bagi Pemohon.

- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi keterangan tertulis tentang Riwayat Tanah sebagaimana dimaksud kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom tidak terima atas Putusan Majelis Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 7 September 2021. Setelah melalui persidangan, maka pada 18 November 2021, PTUN Surabaya memutus dalam amar putusannya Nomor: 132/G/Kl/2021/PTUN Sby yang mengadili:

- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon keberatan/dahulu Termohon informasi ;

- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021.

- Menghukum Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 436.000,00- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom tidak terima atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan putusan Nomor: 132/G/Kl/2021/PTUN Sby. Kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 02 Desember 2021, dengan memori kasasi tertanggal 13 Desember 2021.

Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 telah mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor: 209K/TUN/Kl/2022 yang dalam amar putusannya menyatakan:

- Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ;

- Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pada 11 Mei 2022, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 209 K/TUN/KI/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jo. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 132/G/KI/2021/PTUN Sby tanggal 18 November 2021 telah diberitahukan kepada para pihak.

Pada 23 Mei 2022, Kartika Yuliati mengajukan surat permohonan keterangan inkracht atas perkara Nomor : 132/G/KI/2021/PTUN.Sby.

Pada 2 Juni 2022, Kartika Yuliati menerima surat keterangan inkracht atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor : 209 K/TUN/KI/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 132/G/KI/2021/PTUN.Sby tanggal 18 November 2021.

Pada 14 Juni 2022, Kartika Yuliati memberikan surat pemberitahuan kepada Terdakwa Mas’ud selaku Kepala desa Wedoroanom, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 209 K/TUN/KI/2022 tanggal 29 Maret 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 132/G/KI/2021/PTUN.Sby tanggal 18 November 2021 Jo. Putusan Komisi informasi publik Nomor 20/VIII/KI-PROV.JATIM-PS-A-M-A/2021 tanggal 19 Agustus 2021 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Sampai dengan saat ini, Terdakwa Mas’ud selaku Kepala Desa belum melaksanakan putusan tersebut.

Atas tidak diberikannya informasi terkait riwayat tanah dan berita acara hibah/waris dan sebagainya atas tanah milik orang tua Kartika Yuliati tersebut, Kartika Yuliati sebagai salah satu anak kandung dari pemilik tanah, yang merupakan salah satu pemegang hak waris tidak dapat mengetahui informasi tanah tersebut, sehingga Kartika Yuliati tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut dengan kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 950.000.000, dan kerugian imateril yang tidak ternilai karena merasa malu, dan berkonflik/menjadi benci dengan saudara.

Atas kejadian tersebut, Kartika Yuliati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Perbuatan Mas'ud tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kartika Yuliati mengaku, dia telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun dari pihak Pemerintah Desa Wedoroanom tidak menghiraukan surat permohonannya. Makanya, dia memilih mengambil jalur hukum.

"Tidak benar jika dokumen informasi yang saya minta dianggap urusan keluarga. Kades Wedoroanom beralasan karena masalah internal keluarga, maka data tidak diberikan,” ujarnya Kartika kala menggugat Mas'ud selaku Kepala Desa Wedoroanom. (*)