Polsek Prambon Didesak Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Desa Jatikalang

Reporter : Ach. Maret S.
Polsek Prambon dan pemusnahaan perlengkapan sabung ayam di Desa Jatikalang

Wibawa hukum di Polsek Prambon seakan runtuh seketika tatkala diduga ada perwakilan panitia sabung ayam dari Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi institusi hukum yang beralamat di Jalan Raya Diponogoro nomor 122, Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, tersebut. 

Kedatangan diduga perwakilan panitia sabung ayam dari Desa Jatikalang tersebut bukan untuk diperiksa karena dugaan kasus perjudian, melainkan melaporkan seorang wartawan berinisial MM atas dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 483 KUHP. 

Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Jatikalang dan Kemangsen

Ironinya, laporan tersebut diterima oleh Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Briptu M Alfin, dengan nomor surat laporan : LP/M/ /II/2026/SPKT SEK PRAMBON/RESTA SDA/POLDA JATIM, tanggal 2 Februari 2026. Dalam bukti lapor tersebut, Pelapor berinisial TPW, yang diduga mewakili panitia sabung ayam dari Desa Jatikalang.

Atas laporan tersebut dikritisi oleh Sueb selaku Sekretaris Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK). Sueb mengkritisi karena pelapor diduga bukanlah korban yang mentransfer secara langsung, melainkan perwakilan dari diduga panitia sabung ayam dari Desa Jatikalang.

“Kejadian dari bukti transfer pada Senin, 1 Desember 2025, dan kenapa baru dilaporkan setelah arena sabung ayam di Desa Jatikalang dibongkar oleh Polsek Prambon. Dan pelapor bukan korban yang mentransfer langsung melalui rekeningnya, cuma mengetahuinya. Harusnya, korban yang melapor. Ini ada apa dengan Polsek Prambon? Propram dan Itwasda Polda Jawa Timur harus melakukan supervisi dan pengawasan atas laporan tersebut,” ujar Sueb saat tahu ada wartawan yang dilaporkan.

Baca juga: Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Kotakan, 3 Penjudi Divonis 8 Bulan Penjara

Menurut Sueb, dilaporkannya seorang wartawan menjadi preseden buruk atas kebebasan pers walau semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Apalagi, nilai uang diduga sebagai barang bukti pemerasan hanya Rp 500 ribu. Dan pelapor cuma perwakilan, bukan atas nama pemilik rekening yang transfer ke Terlapor/Teradu.

Meski demikian, Sueb tidak akan masuk ke substansi hukum yang tengah berjalan di Polsek Prambon.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Sumberagung Diburu Polsek Brondong

Namun yang patut disayangkan, Polsek Prambon tidak melanjutkan penyelidikan atas adanya dugaan sabung ayam di Desa Jatikalang setelah disidak (inspeksi mendadak) pada Minggu (01/02/2026).

“Jika mau imbang, selidiki juga dugaan perjudian sabung ayam di Desa Jatikalang. Jika tidak, akan menggerus wibawa hukum Polsek Prambon. Tidak sulit untuk menemukan panitia sabung ayam. Tanya saja ke pelapor wartawan tersebut,” tegas Sueb. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru