Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Kotakan, 3 Penjudi Divonis 8 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sabung ayam di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Sabung ayam di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
grosir-buah-surabaya

Tiga pelaku sabung ayam disertai perjudian dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang dipimpin I Gede Karang Anggayasa, dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Tiga terdakwa yang divonis bersalah dan melanggar Pasal 303 KUHP ini ialah Moh Sholeh alias Pak Indah alias Mamad selaku Panitia Sabung ayam, Ismail Marsuki alias IIS, dan Mulyono alias Pak Mul. Ketiganya terbukti melakukan perjudian sabung ayam di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

Praktik perjudian sabung ayam yang dilakukan Moh Sholeh alias Pak Indah alias Mamad, Ismail Marsuki alias IIS, dan Mulyono, dilakukan dengan cara petaruh atau penjudi datang di halaman atau pekarangan yang dijadikan arena sabung ayam yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Penjudi dengan membawa ayam jago beserta membawa uang tunai, selanjutnya para pemilik ayam akan mencari lawan.

Setelah memiliki lawan (antar pemilik ayam), selanjutnya petaruh akan menentukan berapa besarnya uang yang akan dipertaruhkan. Apabila menang, akan mendapatkan uang yang sudah disepakati. Namun apabila kalah, maka wajib membayar yang sudah disepakati.

Ketika ayam sudah sama – sama masuk di dalam arena (galangan), maka dalam 1 ronde akan diberikan waktu selama 15 menit dan maksimal ronde yang dimainkan sebanyak 6 ronde (tergantung kesepakatan antara pemilik ayam). Ayam dinyatakan menang apabila salah satu ayam lari dari arena sabung ayam ataupun dinyatakan mati di tempat.

Ada juga sistem perjudian jenis sabung ayam tanpa harus memiliki atau membawa ayam ke arena judi, hanya membawa uang tunai yang dinamakan penjudi luar, yaitu dengan cara para penjudi luar akan memantau terlebih dahulu yang manakah ayam yang cocok atau pantas untuk dipertaruhkan nantinya. Setelah mendapatkan yang cocok, maka selanjutnya akan dicatat dalam buku yang dipegang oleh Moh Sholeh selaku Panitia sabung ayam. Setelah menang, maka akan mendapat uang, sedangkan yang kalah wajib membayarnya.

Pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, telah terjadi 2 kali pertandingan, yang dicatat oleh Moh Sholeh, antara lain :

1. Pertandingan pertama adalah ayam Karyo melawan Ayam Begur. Kemudian yang bertaruh sebanyak total 6 orang yaitu :

3 orang bertaruh atau memegang ayam milik Karyo, yaitu Dayat Rp 50.000, Sisi Rp 200.000 dan Muni Rp 200.000 .

cctv-mojokerto-liem

3 Orang bertaruh atau memegang bertaruh ayam Begur, yaitu Telor Rp 50.000, Papa Rp 50.000 dan Opek Rp 80.000.

2. Pertandingan kedua adalah ayam Yanto melawan Ayam Begur milik Ismail Marsuki alias Iis. Kemudian yang bertaruh sebanyak total 30 orang yaitu :

15 orang bertaruh atau memegang ayam Yanto, yaitu Kotet Rp 100.000, Muni Rp 100.000, Mol Rp 50.000, Anang Rp 300.000, Dayat Rp 300.000, Opek Rp 300.000, Bos Rp 150.000, Hbu Rp 50.000, Kotet Rp 100.000, Kotet Rp 100.000, Sisi Rp 100.000, Har Rp 100.000, Jel Rp 250.000, Samsul Rp 140.000 Dan Lili Rp 50.000.

15 orang bertaruh atau memegang ayam Begur milik Ismail Marsuki alias Iis, yaitu Sudar Rp 100.000, Apon Rp 100.000, Ardi Rp 50.000, Samsul Rp 100.000, Hbu Rp 100.000, Lili Rp 100.000, Telor Rp 50.000, Jel Rp 50.000, Luk Rp 100.000, Kcong Rp 100.000, Bos Rp 100.000, Anang Rp 60.000, Anang Rp 50.000, Dyat Rp 200.000, Dyat Rp 100.000.

Peran Moh Sholeh alias Pak Indah alias Mamad sebagai panitia judi sabung ayam yang mengkordinir jalannya perjudian sabung ayam, mencatat ayam milik siapa yang akan bertanding dulu, kemudian menulis siapa yang akan melakukan taruhan. Di tulis di buku catatan judi yang memang dibawa Moh Sholeh alias Pak Indah alias Mamad. Moh Sholeh mendapat upah sebesar Rp. 50.000 dari permainan judi tersebut.

Pada ronde ke-3 pada Minggu, 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di pekarangan yang beralamat di Kotakan Utara, Desa Kotakan, Bismo Ellah Rakhman dan Wizay Rifky Abror Barbara selaku anggota Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mendatangi arena sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan Moh Sholeh beserta barang bukti. Diantaranya  5 ekor ayam jantan atau jago, 2 Kiso atau tempat ayam terbuat dari anyaman bambu, 2 jam dinding, 2 galangan tempat aduan ayam, 3 karpet, 1 kurungan ayam terbuat dari Bambu, 1 buku tulis berisi catatan perjudian sabung ayam antara “Karyo” dengan “Begur” dan “Yanto” dengan “Begur”. (*)