Yudha Army Pratama, Sopir Gocar Gadaikan Mobil Milik Miadji

Reporter : Mahmud
Ilustrasi penggelapan mobil

Yudha Army Pratama harus menanggung perbuatannya yang telah menggadaikan mobil milik Miadji. Perbuatan Yudha Army Pratama tersebut membuatnya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.


Vonis terhadap Yudha Army Pratama dilakukan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan Ketua Majelis Hakim adalah Antyo Harri Susetyo.

Baca juga: Fatqur Rohman Gadaikan Mobil Milik Ponpes Al Aqobah ke Orang Malang

Yudha Army Pratama dinyatakan melanggar Pasal 486 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yudha Army Pratama sebelumnya dituntut dengan pidana selama 2 tahun.

Perbuatan Yudha Army Pratama bermula pada Jumat, 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Terdakwa Yudha Army Pratama bersama dengan M Bawazir datang ke rumah Miadji. M Bawazir ditawari Miadji agar memakai mobil Miadji untuk narik taksi berbasis aplikasi, yaitu Gocar.

M Bawazir menyampaikan kepada Miadji jika M Bawazir tidak bisa memakai Go Car online mobil karena masih memegang mobil milik orang lain.

M Bawazir menawarkan Terdakwa Yudha Army Pratama sebagai pemakai Gocar online milik Miadji. Kemudian melakukan kesepakatan, yang intinya Terdakwa Yudha Army Pratama membayar Rp 125.000 per harinya. 4 hari sekali, Terdakwa Yudha Army Pratama setor kepada Miadji sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Moh Asharudin Hidayatulloh Gelapkan Mobil Xenia Milik Anwar Setyoadi

Miadji menunjukkan 1 unit mobil Xenia nomor polisi (Nopol) L-1101-WG, warna putih kepada Terdakwa Yudha Army Pratama. Terdakwa Yudha Army Pratama menyerahkan ijazah Sekolah Dasar (SD) sampai ijazah sarjana (S1) sebagai jaminan kepada Miadji. Sebaliknya, Miadji menyerahkan 1 unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Yudha Army Pratama.

Pada 21, 26 dan 31 Juli dan 5 Agustus 2025, Terdakwa Yudha Army Pratama menyetor sebesar Rp 500 ribu kepada Miadji dengan membawa 1 unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG. Namun di hari Minggu, 10 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB, Miadji menghubungi Terdakwa Yudha Army Pratama untuk mengingatkan waktunya setoran Go Car. Dan dijawab oleh Terdakwa Yudha Army Pratama, nanti malam.

Hingga malam, Terdakwa Yudha Army Pratama tidak menyerahkan uang setoran kepada Miadji.

Baca juga: Faldy Arie Djordy Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Bondowoso

Pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekira jam 20.00 WIB tepatnya di daerah jalan Arjuno Surabaya, Yudha Army Pratama menggadaikan 1 unit mobil Xenia Nopol. L-1101-WG milik saksi Miadji tersebut kepada Dayat (daftar pencarian orang/DPO) sebesar Rp 20 juta.

Akibat dari perbuatan Terdakwa Yudha Army Pratama, Miadji mengalami kerugian Rp 95 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru