Cabuli Tetangganya, Badrus Divonis 2 Tahun Penjara di Pengadilan Jember

Reporter : Redaksi
Pencabulan

Badrus, warga Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, pada Senin, 26 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Amran S Herman.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Badrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Baca juga: Warga Desa Kandangan Ditangkap Polres Gresik Gegara Pencabulan

Berawal pada Senin, 13 Oktober 2025 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa Badrus Salam minum arak di tempat tinggal temannya yang bernama Febri Dwi Kurniawan alias Ebi, dan mabuk. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar jam 01.30 WIB, terdakwa Badrus Salam diantar oleh Febri Dwi Kurniawan dan diturunkan di gang yang jaraknya sekitar 50 meter dari tempat tinggal Badrus Salam.

Badrus Salam berjalan. Setelah agak jauh berjalan, terdakwa Badrus Salam masuk ke dalam tempat tinggal saksi korban, perempuan berinisial RW yang berada di Jalan Kalimantan, Dusun Karang Anyar, Desa Balung lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, melawati pintu belakang. Badrus Salam tidur di dalam kamar belakang tempat tidur RW, lalu memeluk RW dari belakang.

Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bima Cabuli Anak Tirinya

Tangan kiri Badrus Salam meraba pinggul, dan meraba perut RW. Badrus Salam berusaha memasukan tangan kirinya ke dalam celana RW untuk meraba kemaluan RW. RW sadar dan melihat bahwa laki-laki tersebut adalah Badrus Salam, bukan suami Rani Wulandari.

Badrus Salam membungkam mulut RW dengan tangan kanan sambil berkata ”Menengo (diam saja)”. Badrus Salam menduduki RW (terdakwa di atas dan saksi RW di bawahnya).

Baca juga: Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan

RW berteriak. Tak lama kemudian datanglah suami RW, yaitu YAA bersama dengan M Ari Budi Prasetyo mengamankan Badrus Salam. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru