Cahyono Putre Yase selaku Direktur PT Eka Jaya Group Tbk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Modusnya ialah penyewaan lahan untuk didirikan tower.
Cahyono Putre Yase divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, pada Rabu, 4 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim, Ratna Damayanti Wisudha menyatakan, Cahyono Putre Yase telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Baca juga: Rampas Sepeda King Abdul Aziz di JMP Surabaya, Samsul Arifin Dibui
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cahyono Putre Yase oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.
Kasus penipuan ini berawal pada Senin 30 Agustus 2025, saksi korban Edi Yanto didatangi oleh Nurhayati dan Eko P yang mengaku sebagai karyawan dari PT Eka Jaya Group Tbk menyampaikan dengan maksud ingin mencari lahan/tanah kosong yang akan dibangun/didirikan tower provider dengan menjanjikan akan menyewa tanah/lahan saksi korban seharga Rp 20 juta per tahunnya dan minimal sewa kotrak selama 7 tahun.
Nurhayati juga menyampaikan kepada Fatmawati (istri saksi korban) jika pembangunan tower tersebut masih akan dilakukan pengecekan sinyal terlebih dahulu di lokasi, serta pihak pemilik tanah diwajibkan membayar biaya aktivasi site area (tanda jadi pendirian tower provider) kepada PT Eka Jaya Group Tbk sebesar Rp 8 juta, dan Edi Yanto bersedia.
Kurang lebih 1 minggu kemudian, tim dari PT Eka Jaya Group Tbk, yaitu Nurhayati, Eko P, Irfan dan Eko C, mendatangi rumah Edi Yanto untuk melakukan pengecekan sinyal. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata lokasi tersebut telah memenuhi syarat untuk didirikan tower provider.
Untuk uang pembayaran tanda jadi tersebut akan dilakukan di Kantor PT Eka Jaya Group Tbk pada Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 2 Mantan Staf BRI Syariah Divonis Kasus Penipuan Modus Program Deposito
Edi Yanto menyerahkan uang Rp 8 juta kepada Eko P, dan dihitung oleh Eko P untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa Cahyono Putre Yase. Cahyono Putre Yase membuat dan menandatangani kwitansi berupa tanda terima nomor 015 tentang pembayaran aktivasi site area senilai Rp 8 juta serta membubuhkan stampel PT Eka Jaya Group Tbk. Kuitansi tersebut diserahkan kepada Edi Yanto melalui Eko P sambil menyampaikan kepada Edi Yanto jika tower provider tersebut akan segera dibangun paling lambat dalam waktu 4 bulan.
Ternyata setelah 7 bulan dari pembayaran uang tanda jadi tersebut, pembangunan tower tidak kunjung dilaksanakan, sehingga Edi Yanto kembali mendatangi kantor PT Eka Jaya Group Tbk yang beralamat di Jalan Kaca Piring Komplek Pertokoan Gerdenia Blok J No. 129B, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan maksud untuk membatalkan kontrak.
Saat itu Terdakwa Cahyono Putre Yase hanya memberikan janji atau iming-iming kepada Edi Yanto dengan menjanjikan akan menaikkan harga sewa tanah milik Edi Yanto yang akan dibangun tower provider menjadi sebesar Rp 25 juta, dan mengatakan jika pembangunan tower provider akan segera dilakukan.
Baca juga: Vonis Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera di Kasus Penipuan
Namun, hingga hampir 1 tahun, pembangunan tower tersebut juga masih tidak terlaksana, sehingga Edi Yanto datang kembali ke kantor PT Eka Jaya Group Tbk untuk membatalkan perjanjian dan meminta kembali uang pembayaran tanda jadi senilai Rp 8 juta. Terdakwa Cahyono Putre Yase hanya memberikan janji-janji dan mengatakan akan segera mengembalikan sejumlah uang milik Edi Yanto. Namun, hingga saat inim Terdakwa Cahyono Putre Yase masih juga belum mengembalikan uang milik Edi Yanto tersebut.
Sejumlah uang tersebut Terdakwa Cahyono Putre Yase pergunakan untuk membayar gaji pegawai PT Eka Jaya Group Tbk, sebagian juga dipergunakan untuk biaya operasional dari PT Eka Jaya Group Tbk, serta sebagiannya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan Terdakwa Cahyono Putre Yase tersebut, Edi Yanto mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta, dan saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember. (*)
Editor : Redaksi