Rampas Sepeda King Abdul Aziz di JMP Surabaya, Samsul Arifin Dibui
Samsul Arifin dimasukkan ke bui karena merampas sepeda milik King Abdul Aziz di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya. Perampasan itu dilakukan Samsul Arifin dengan tipu daya.
"Terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, I Made Yuliada, saat sidang yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tindak pidana penipuan ini bermula pada Senin, 15 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Samsul Arifin melihat seorang anak laki-laki, yakni King Abdul Aziz (anak dari Jamali) sedang memakai sepeda angin lipat yang berada di Telkom dekat dengan JMP Kota Surabaya, di Jalan Kalisosok. Terdakwa Samsul Arifin menghentikan King Abdul Aziz dan dengan niat tipu muslihat bertanya mengenai cucu terdakwa Samsul Arifin yang seolah-olah dikeroyok oleh 2 orang anak yang sedang memakai sepeda lipat di JMP hingga luka-luka.
Kemudian, terdakwa Samsul Arifin memberikan handphone-nya kepada King Abdul Aziz yang sedang bertelepon dengan pacar terdakwa Samsul Arifin (daftar pencarian orang/DPO), dan mengatakan seolah-olah yang dikeroyok merupakan anak terdakwa Samsul Arifin. Setelah itu, terdakwa Samsul Arifin membawa King Abdul Aziz tersebut sampai ke Jagaraga dan mengatakan bahwa keluarga terdakwa Samsul Arifin marah-marah.
Terdakwa Samsul Arifin meminta kepada King Abdul Aziz untuk ikut bersama dengan terdakwa Samsul Arifin ke rumah terdakwa Samsul Arifin dengan tujuan mengkonfirmasi apakah benar atau tidaknya terkait dengan pengeroyokan cucunya.
Awal mulanya sepeda angin lipat milik King Abdul Aziz diparkir dipinggir jalan, kemudian terdakwa Samsul Arifin mengatakan dan menunjukkan sepeda lipat kepada cucunya terkait dengan pengeroyokan. Lalu, terdakwa Samsul Arifin mengambil sepeda angin lipat tersebut dan dibawa ke arah Jalan Donorejo Surabaya. Sedangkan King Abdul Aziz yang memakai sepeda angin lipat tersebut ditinggal oleh terdakwa Samsul Arifin di Jalan Kalongan Kecil.
Saat sore harinya, terdakwa Samsul Arifin membawa sepeda angin lipat milik King Abdul Aziz ke Pasar Gembong Surabaya.
Terdakwa Samsul Arifin kemudian membawa sepeda angin lipat milik dari King Abdul Aziz ke Pasar Gembong yang kemudian dijual kepada seorang laki-laki bernama Yanto (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp 400.000 secara tunai. Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa Samsul Arifin untuk membayar kos.
Akibat perbuatan Samsul Arifin, King Abdul Aziz mengalami kerugian materil, yaitu sebesar Rp 1.700.000. (*)
Editor : Redaksi