Vonis Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera di Kasus Penipuan

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera
Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera
grosir-buah-surabaya

Muhammad Luthfy, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Surabaya dan R De Laguna Latanri Putera divonis pidana penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan secara berlanjut. Vonis dijatuhkan dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 2 Februari 2026.

Vonis bersalah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketuanya ialah Agus Cakra Nugraha. Dalam putusan Majelis Hakim, masing-masing Terdakwa yakni Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis terhadap Mantan Ketua HIPMI Surabaya periode 2019-2022, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera tersebut, Jaksa memilih mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Jaksa menuntut Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Dalam dakwaan Estik Dilla Rahmawati selaku Jaksa Penuntut, kasus penipuan yang dilakukan Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera diuraikan sebagai berikut.

Sejak tahun 2017, Muhammad Luthfy kenal dengan R. De Laguna Latanri Putera yang merupakan rekan di HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Muhammad Luthfy merupakan Direktur PT Petro Energy Solusi di bidang supply solar industri dan R De Laguna merupakan Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian.

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri mengetahui jika sejak tahun 2022, PT Petro Energy Solusi sudah tidak melakukan kegiatan operasional pembelian supply solar industri. Namun, justru sepakat untuk bersama-sama mencari calon investor untuk modal usaha supply solar. 

Atas kerjasama yang terjadi antara Muhammad Luthfy dan R De Laguna hanya sebatas lisan dan tidak disertai dengan dasar hukum. Muhammad Luthfy dan R De Laguna bersepakat berbagi peran, yaitu Muhammad Luthfy mengaku sebagai pemilik kerjasama modal usaha supply solar dan R De Laguna sebagai pencari investor.

Selanjutnya Arie S Tyawatie kenal dengan R De Laguna Latanri melalui Siti Ramlah Abdullah (ibu kandung R De Laguna Latanri). Pada saat perkenalan tersebut, R De Laguna Latanri mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian. 

Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira awal tahun 2021, terjadi pertemuan antara Arie S. Tyawatie dan R De Laguna Latanri di Coffeshop Tanamera Trunojoyo, Jalan Trunojoyo Nomor 75 Surabaya. R De Laguna Latanri sedari awal mengetahui jika PT Kapita Ventura Indonesia tidak berkaitan dengan supply solar dan tidak pernah melaksanakan kegiatan supply solar, namun justru mengatakan kepada Arie S. Tyawati jika mempunyai usaha supply solar dan sedang membutuhkan biaya untuk modal usaha supply solar. 

Dalam rangka meyakinkan Arie S. Tyawatie atas kebutuhan modal usaha supply solar tersebut, R De Laguna Latanri memperkenalkan Muhammad Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energy Solusi kepada Arie S. Tyawatie. Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri secara bersama dengan serangkaian kata-kata bohong menawarkan jika antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energy Solusi melakukan kerjasama modal usaha supply solar. 

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri mengatakan kepada Arie S. Tyawatie jika dengan nilai investasi awal sebesar Rp 500 juta, maka Arie S. Tyawatie akan memperoleh keuntungan 3% hingga 4% per satu bulan pelaksanaan, serta atas modal usaha tersebut maka Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri akan memberikan cek sebagai pembayaran kepada Arie S. Tyawatie.

Padahal sedari awal, Muhammad Luthfy dan Saksi R De Laguna Latanri mengetahui jika atas sumber dana penerbitan cek tidak tersedia saldo dengan nominal yang besar. Atas serangkaian tawaran tersebut, Arie S Tyawatie kemudian tergerak untuk menyerahkan uang berupa modal usaha dengan rincian sebagai berikut :

Pada 18 Mei 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022, Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3 persen setiap bulan sebesar Rp15 juta dari bulan September 2022 sampai dengan bulan November 2022.

R De Laguna Latanri dengan serangkaian kata-kata bohong menjanjikan kepada Arie S Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama, maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% hingga 4% yang disertai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Periode 18 Mei 2023 sampai 18 November 2023 No.ARI.3.005/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 18 Mei 2023.

Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut, Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut :

Pada 18 Agustus 2022 sampai dengan 18 November 2022, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha. Lalu R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3% setiap bulan.

cctv-mojokerto-liem

Pada 18 November 2022 sampai 18 Februari 2023, Arie S Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% setiap bulan, serta atas perpanjangan kerjasama tersebut R De Laguna Latanri memberikan Cek Bank Mandiri atas nama KAPITA ID tanggal 18 Februari 2023.

Pada 18 Februari 2023 sampai 18 Mei 2023, Arie S Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% setiap bulan.

Pada 18 Mei 2023 sampai 18 November 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% setiap bulan.

Pada 10 November 2022 sampai 10 Februari 2023, Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening BCA atas nama Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3,5% setiap bulan sebesar Rp.17.500.000, dan R De Laguna Latanri memberikan Cek Bank Mandiri atas nama KAPITA ID tanggal 10 Februari 2023.

R De Laguna Latanri dengan serangkaian kata-kata bohong menjanjikan kepada Arie S Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama, maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% hingga 4%, yang disertai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023 No.ARI.3.003/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut, Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut :

Pada 10 Februari 2023 sampai 10 Mei 2023, Arie S Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% setiap bulan ;

Pada 10 Mei 2023 sampai 10 November 2023, Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu R De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% setiap bulan;

Pada 10 Mei 2023 sampai 10 November 2023, Arie S Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta kepada PT Petro Energy Solusi milik Muhammad Luthfy melalui Rekening BCA atas nama Petro Energy Solusi. 

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri menjanjikan keuntungan sebesar 4% setiap bulan sebesar Rp 20 juta. Muhammad Luthfy dan Saksi R. De Laguna Latanri memberikan cek berupa Cek BCA atas nama Petro Energi Solusi tanggal 10 November 2023. 

Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri dalam rangka meyakinkan Arie S Tyawatie menerbitkan Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 sampai 10 November 2023 nomor ARI.3.004/PES/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sehingga, total uang yang diserahkan oleh Arie S. Tyawatie adalah sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri tidak mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada Arie S Tyawatie.

Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri mengetahui dan mengendaki jika sedari awal, baik PT Petro Energy Solusi maupun PT Kapita Ventura Indonesia tidak pernah memiliki usaha di bidang supply solar dan melaksanakan pembelian (supply) solar untuk dijual kembali kepada pelanggan industri. 

Atas seluruh uang yang masuk ke rekening Mandiri Nomor atas nama PT Kapita Ventura Indonesia, rekening BCA atas nama Kapita Ventura Indonesia, dan Rekening BCA atas nama Petro Energi Solusi, dikelola secara bersama-sama oleh Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri hanya untuk kebutuhan pribadi dan tidak melakukan kerjasama supply solar.

Bahwa akibat perbuatan Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latanri menyebabkan kerugian bagi Arie S Tyawatie sebesar Rp 1,5 miliar. (*)