Bea Cukai Entikong gagalkan penyelundupan 1,8 ton daging impor ilegal di jalur tidak resmi sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara dan melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan tanpa jaminan keamanan dan kesehatan.
Dalam patroli yang berlangsung pada 4-5 Februari 2026 itu, Bea Cukai Entikong bersinergi dengan Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong.
"Patroli difokuskan pada pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, untuk memberantas barang masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi," terang Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto.
Saat patroli, tim gabungan menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di dua titik jalur tidak resmi yang diduga berasal dari Malaysia dan melanggar ketentuan kepabeanan. Total barang hasil penindakan mencapai 116 koli dengan berat sekitar 1,8 ton, terdiri atas 60 koli daging merek Allana, 34 koli sosis, 3 koli jeroan, 10 koli daging babi, 3 koli kulit babi, 2 koli kaki babi, 3 koli bawang merah, dan 1 koli bawang putih. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tidak ditemukan pelaku di lokasi kejadian.
Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Selanjutnya, seluruh barang telah kami serah terimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Rudi Endro Pratikto.
Keberhasilan penindakan ini membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam aspek keamanan pangan. Produk daging yang masuk tanpa prosedur resmi berpotensi tidak melalui pemeriksaan kesehatan dan sanitasi yang memadai, sehingga berisiko membahayakan konsumen. Selain itu, masuknya barang ilegal juga dapat merugikan pelaku usaha lokal yang mematuhi aturan dan menjaga standar mutu produk.
Rudi Endro Pratikto mengatakan bahwa sinergi lintas instansi di perbatasan Entikong menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus memastikan barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan hukum dan standar kesehatan.
"Sinergi lintas instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi, keamanan pangan, serta pengawasan ketat di kawasan perbatasan negara," tutup Rudi Endro Pratikto. (*)
Editor : S. Anwar