Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Geumpang

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tambang emas ilegal di Pegunungan Geumpang
Tambang emas ilegal di Pegunungan Geumpang
grosir-buah-surabaya

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyaraat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Pernyataan Kombes Pol Joko Krisdiyanto diutarakan terkait penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Pidie bersama Polda Aceh dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan Pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Senin (9/2/2026).

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang sangat serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie, AKP Raja Amiruddin Harahap, dan Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, serta personel gabungan dari TNI Kodim 0102/Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI di kawasan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pergunungan yang cukup berat.

“Ini menunjukkan keseriusan aparat di lapangan. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.

Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski para pelaku tidak berada di tempat dan aktivitas sudah tidak beroperasi, petugas tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong yang kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.

cctv-mojokerto-liem

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa PETI membawa dampak buruk jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial,” jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Kabid Humas Polda Aceh menambahkan, Polda Aceh bersama jajaran akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga alam Aceh agar tetap lestari demi generasi yang akan datang,” pungkasnya. (*)