Ribuan Lembar Kulit Biawak Hendak Diselundupkan ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan gagalkan penyelundupan 1984 lembar kulit biawak ke Malaysia melalui Gudang Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan pada Minggu, 08 Februari 2026.
"Berbekal informasi masyarakat, kami bersama Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 2 fiber box berisi 1984 lembar kulit biawak. Kulit satwa ini disamarkan dengan pasir dan daging kerang untuk kemudian dikirim melalui Pelabuhan Teluk Nibung menuju ke Malaysia,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.
“Biawak sendiri termasuk hewan dalam Apendix II CITES dan juga merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” sambung Nurhasan Ashari.
Saat penindakan, pemilik barang atau yang bertanggungjawab tidak ditemukan atau sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya, terhadap barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung pemeriksaan dan pencacahan, untuk kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan untuk di proses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Nurhasan Ashari mengapresiasi jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan. Ia juga mengimbau untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan ini,” tutup Nurhasan Ashari. (*)
Editor : Bambang Harianto