Arena Sabung Ayam Beroperasi di Desa Karangduren Jember
Sabung ayam yang diduga disertai dengan judi beroperasi di wilayah RT 2 RW 3 Dusun Krajan I, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Polsek Balung maupun Polres Jember diminta untuk segera melakukan langkah penindakan secara hukum.
Seorang warga Desa Karangduren yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam di Desa Karangduren memicu keresahan warga Desa Karangduren dan sekitarnya. Dia khawatir, Desa Karangduren tertimpa bala karena adanya sabung ayam disertai perjudian di Desa Karangduren.
“Sabung ayam di desa saya, Desa Karangduren, sudah lama beroperasi. Hampir semua warga Desa Karangduren tahu, tapi tidak dibubarkan oleh Polisi. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar Kepolisian tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada wartawan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Warga Desa Karangduren menilai pembiaran beroperasinya sabung ayam di Desa Karangduren ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum tidak lagi memiliki daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan menjadi pemicu gangguan keamanan, peredaran uang ilegal, hingga pengaruh negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
Dia berharap Polsek Balung, Polres Jember, maupun instansi terkait segera melakukan langkah nyata di lapangan dengan membubarkan dan menangkap pelaku perjudian sabung ayam di Desa Karangduren, bukan sekadar imbauan. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Balung dan Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. (*)
Editor : Redaksi