Vania Arta Mevia FIF cabang Surabaya 3 Kios Pakis Divonis 8 Bulan Penjara
Vania Arta Mevia yang bekerja sebagai Marketing PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis, Jalan Putat Jaya C Barat Gang X, Kota Surabaya, selama 8 bulan harus tidur di sel tahanan di lembaga pemasyarakat (Lapas). Karena Vania Arta Mevia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia secara berlanjut.
Vonis terhadap Vania Arta Mevia tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sarlota Marselina Suek, Vania Arta Mevia terbukti melanggar Pasal 35 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan yang dilakukan Vania Arta Mevia ini mulanya Rusfandi alias Fendik memperoleh Bukti Pemelikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, yang menggunakan identitas orang lain tanpa adanya kendaraan bermotor.
Rusfandi alias Fendik mendapatkan STNK dan BPKB palsu dengan cara membeli dari Saiful Bahri (daftar pencarian orang/DPO) yang menawarkan jasa jual beli BPKB atau STNK melalui aplikasi Facebook. BPKB dan STNK palsu tersebut dikirimkan melalui ekpedisi ke alamat yang dituju.
Pemesanan BPKB dan STNK pertama yaitu pada 21 Juni 2024 dan tiba di rumah Rusfandi alias Fendik pada 23 Juni 2024. Pemesanan kedua pada 11 Oktober 2024 dan tiba dirumah Rusfandi alias Fendik pada 13 Oktober 2024.
Rusfandi alias Fendik menjual STNK dan BPKB palsu tersebut kepada teman-temannya yang bernama Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), Seiri (DPO). Setelah membeli STNK dan BPKB tersebut, maka Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), Seiri (DPO) akan mencari jenis unit kendaraan yang sama.
Setelah menemukan sepeda motor yang sama, maka nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) palsu ditempelkan di atas noka nosin yang asli. Kemudian Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), Seiri (DPO) menawarkan kembali unit sepeda motor yang sudah diubah Noka dan Nosin-nya lengkap dengan BPKB dan STNK palsu tersebut kepada Rusfandi alias Fendik.
Rusfandi alias Fendik membeli sebanyak 2 unit dengan masing-masing rincian, yaitu BPKB 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 nomor polisi (nopol) AG 2493 EDB, STNK atas nama Cipto Raharjo, alamat Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dan BPKB dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 nopol L 2065 CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, alamat Gundih 3/28, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Rusfandi alias Fendik meminta bantuan orang lain untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3, Jalan Raya Kupang Jaya B9 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, menggunakan nama Juli Agustina dengan objek jaminan berupa sepeda motor tersebut.
Sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan ke FIF cabang Surabaya 3, Rusfandi alias Fendik meminta bantuan kepada Terdakwa Vania Arta Mevia yang bekerja sebagai Marketing, bertugas dan bertanggung jawab mencari booking/pesanan, proses survei, promosi, dan melakukan taksasi/cek fisik di PT FIF cabang Surabaya 3, untuk membantu meloloskan pengajuan debitur atas nama Juli Agustina dengan objek jaminan sepeda motor BPKB dan STNK palsu.
Terdakwa Vania Arta Mevia dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 500.000 setelah pengajuan disetujui. Karena pada saat itu Terdakwa Vania Arta Mevia sedang mengejar target, maka akhirnya Vania Arta Mevia bersedia untuk membantu Rusfandi alias Fendik.
Mekanisme Terdakwa Vania Arta Mevia selaku Marketing PT FIF cabang Surabaya 3 yang melakukan taksasi adalah mengecek keabsahan dokumen kepemilikan, kelayakan unit mulai dari gesek noka dan nosin dan bagian lainnya guna menentukan berapa dana pinjaman yang akan diberikan kepada debitur.
Setelah petugas kios dana tunai PT FIF cabang Surabaya 3 yang melakukan taksasi tersebut selesai, maka petugas kios dana tunai akan melaporkan hal tersebut kepada kepala unit kios.
Apabila menurut petugas kios sudah benar dan sesuai, maka kepala unit kios akan approval dan data berkas pengajuan tersebut akan diinput oleh admin yang kemudian menunggu approval kepala cabang dan dilakukan kontrak antar para pihak, biasanya tempat dilakukan taksasi tersebut sama dengan dimana kepala kios unit berada, kemudian kepala kios unit melakukan cek ulang terhadap proses taksasi tersebut.
Sedangkan proses taksasi untuk pengajuan fasilitas pembiayaan milik Juli Agustina dilakukan di PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.
Vania Arta Mevia sebanyak 2 kali membantu meloloskan Juli Agustina sebagai debitur PT FIF dalam tahapan taksasi/cek fisik kendaraan bermotor dengan jenis fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Juli Agustina adalah fasilitas pembiayaan dana tunai untuk modal usaha dengan rincian sebagai berikut :
Fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB 1 unit Honda Vario 125 CBS wama hitam tahun 2022 nopol AG 2493 EDB, STNK atas nama Cipto Raharjo, alamat Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor 841002732624 pada 5 Juli 2024 dengan nominal Rp 10.600.000, yang diterima oleh Juli Agustina melalui transfer bank BCA dari PT FIF.
Juli Agustina langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA atas nama Khofifah milik istri Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 9.600.000. Yang mana uang Rp 1 juta merupakan upah untuk Juli Agustina. Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp 873.000 dan jatuh tempo pada 5 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024 sampai sekarang.
Selain itu, fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB atas 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 Nopol L 2065 CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, alamat Gundih 3/28, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor: 841003340324 sejak tanggal 22 Oktober 2024 dengan nominal Rp.11.000.000, yang diterima oleh Julia Agustina melalui transfer bank BCA dari PT FIF.
Julia Agustina langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA atas nama Khofifah milik istri Rusfandi alias Fendik sebesar Rp.10.300.000, yang mana uang Rp 700.000 merupakan upah untuk Juli Agustina.
Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp.903.000, dan jatuh tempo pada tanggal 22 per bulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai sekarang.
Proses taksasi yang dilakukan oleh Terdakwa Vania Arta Mevia terhadap kedua fasilitas pembiayaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Rusfandi alias Fendik, sehingga proses taksasi dilakukan hanya sekedar formalitas atau dengan kata lain tidak pernah dilakukan proses taksasi terhadap sepeda motor tersebut. Setelah meloloskan proses taksasi tersebut, Terdakwa Vania Arta Mevia mendapatkan upah dari Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 1.000.000 dengan cara transfer melalui rekening BCA atas nama Khofifah ke rekening BCA milik Vania Arta Mevia.
Setelah fasilitas pembiayaan sebagaimana disebutkan di atas disetujui oleh PT FIF, maka masing-masing unit sepeda motor ada dalam penguasaan Rusfandi alias Fendik, sehingga sepeda motor tersebut diserahkan kepada Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), Seiri (DPO), untuk dijual kembali ke daerah Probolinggo, Madura, Lumajang.
Karena keterlambatan pembayaran oleh Juli Agustina sebagaimana disebutkan di atas, maka Moch. Afrizal Natsir dan Trio Perdana Kusuma Hartono selaku Koordinator Collection atau Koordinator Bagian Penagihan yang bertugas dan bertanggungjawab atas pengelolaan kontrak bermasalah dan macet, melakukan penagihan keterlambatan pembayaran kepada Juli Agustina.
Perbuatan Terdakwa Vania Arta Mevia tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.
Akibat perbuatan Vania Arta Mevia tersebut, PT Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp 37.296.000. (*)
Editor : Bambang Harianto