Laili Dwi Anggraini yang pernah bekerja sebagai Admin Toko Keramik Wiwid 3 disidangkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Sidang digelar beberapa kali hingga sidang putusan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Ardhi Wijayanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan, Laili Dwi Anggraini binti M Amanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Admin Toko Keramik Wiwid 3 Didakwa Penggelapan Rp 581 Juta
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Majelis Hakim.
Kasus penggelapan dilakukan Laili Dwi Anggraini pada saat dia bekerja di Toko Wiwid Keramik 3 yang beralamat di Dusun Terusan, Kelurahan Bagusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Berawal pada 2 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Yulik Suprianto selaku pemilik Toko Wiwid Keramik 3 melakukan pengecekan buku barang masuk/datang, kemudian buku besar penjualan, nota penjualan serta surat jalan berikut pengecekan barang di Toko Wiwid Keramik 3 dikroscekan dengan buku dan stok barang. Pengecekan dilakukan oleh Devi Indriati beserta tim audit internal dan pemilik toko, yaitu Yulik Supriyanto.
Hasil audit ditemukan banyak kejanggalan terkait Nota dan Buku penjualan Laili Dwi Anggraini, yang paling banyak terkait stok granit Ceranosa. Seperti di catatan gudang pusat bahwa di Toko Wiwid Keramik 3 masih tersisa 2 palet, setelah dilakukan pengecekan barang tersebut sudah tidak ada.
Diketahui Laili Dwi Anggraini bekerja sebagai admin Toko Wiwid Keramik 3 dari Februari 2023 sampai dengan Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Kerja dan data Karyawan Tahun 2023. Laili Dwi Anggraini mendapat upah kurang lebih sebesar Rp 1.600.000 sampai Rp 1.700.000 tiap bulan.
Laili Dwi Anggraini bertugas serta bertanggung jawab menjalankan operasional toko wiwid keramik 3 meliputi postingan, menjual, menerima uang pembayaran dan juga menyetorkan uang hasil penjualan keramik Toko Wiwid Keramik 3 ke Toko Wiwid Keramik pusat. Selain itu juga, Laili Dwi Anggraini bertanggung jawab penuh terhadap Laporan Keuangan dengan merekap hasil penjualan harian yang kemudian dicatat di nota omset, kemudian mencatatnya di buku besar.
Pada hari yang tidak dapat diingat lagi, Laili Dwi Anggraini selaku Kepala Toko Keramik Wiwid 3 mendapat pesanan dari toko kemarin daerah Gedeg dengan nama yang Laili Dwi Anggraini lupa, yang membeli keramik BS sebanyak 75 meter dengan harga @33.000. Tetapi yang Laili Dwi Anggraini laporkan hanya 55 meter, dimana pembayaran tersebut tidak Laili Dwi Anggraini setorkan sekitar kurang lebih 600 ribu rupiah.
Berdasarkan hasil audit rentang waktu Februari 2023 sampai Desember 2023 yang dilaksanakan di Toko Keramik Wiwid 3, ditemukan ada 172 nota pembayaran yang tidak disetorkan oleh Laili Dwi Anggraini dengan total kerugian Rp 73.047.000.
Untuk hasil audit penyetoran stok dari barang masuk ke barang keluar Rp 580 juta sampai Rp 600 juta. Adapula nota yang dihilangkan sebanyak 75 Nota dan tidak diketahui berapa kerugiannya.
Berdasarkan hasil audit terdapat kerugian sebesar Rp 581.119.500, dengan rincian sebagai berikut :
Rp 65.275.500, dari nota penjualan yang tidak dimasukan kedalam buku besar dan uang tidak disetor.
Rp 9316.900 dari pengiriman dan surat jalan keluar tetapi tidak dimasukan ke dalam buku besar dan uang tidak disetor.
Rp 142.546.500 ada surat jalan pengambilan barang dari gudang ke Toko Wiwid Keramik 3 tetapi barang keramik tidak ada baik di buku stok dan di Toko Wiwid Keramik 3dijual tanpa nota dan surat jalan.
Rp 280.980.600 berdasarkan pengecekan stock fisik keramik di Toko Wiwid Keramik 3 tidak sesuai dengan kramik yang dikirim dari gudang/supplier pabrik.
Dalam sistem pembayaran Toko Wiwid Keramik 3 dapat dilakukan dengan menggunakan cara transfer ke rekening Yulik sebagai pemilik Toko Wiwid Keramik 3 atau cash melalui Laili Dwi Anggraini dan tidak diperbolehkan ke rekening orang lain.
Laili Dwi Anggraini dalam memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian disebabkan karena hubungan kerja dengan cara memanipulasi nota, menghilangkan nota atau membuat faktur fiktif, menaikkan harga yang tidak sesuai toko, dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan harian sebagian.
Akibat perbuatan Laili Dwi Anggraini, Yulik Supriyanto sebagai pemilik Toko Wiwid Keramik 3 mengalami erugian sebesar Rp. 581.119.500. (*)
Editor : Redaksi