Kuras Uang di ATM Wasi, Esti Endah Wardhani Divonis Penjara 7 Bulan

Reporter : Redaksi
ATM BRI

Esti Endah Wardhani (42 tahun) membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, cara dia mendapatkan uang bukan dengan bekerja, melainkan menggasak uang milik pemilik rumah kontrakannya bernama Wasi (70 tahun), warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Akibat perbuatan Esti Endah Wardhani, Wasi kehilangan uang sebesar Rp 10.116.300. Kasus ini pun berproses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Baca juga: Polres Salatiga Ungkap Kasus Pencurian Tiang Provider

Esti Endah Wardhani divonis hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 28 Januari 2026. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Zulfamazidah menyatakan, Terdakwa Esti Endah Wardhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut sebagaimana pasal 362  yo 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Majelis Hakim yang memvonis Esti Endah Wardhani lebih rendah dari tuntutan Jaksa. 

Jaksa menuntut Esti Endah Wardhani dengan pidana penjara selama 10 bulan.
 
Esti Endah Wardhani mengontrak rumah milik Wasi, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Batokan selama 2 tahun, sehingga hubungan Wasi dan Esti Endah Wardhani sudah saling kenal. Rumah Wasi dengan kontrakan Esti Endah Wardhani berdekatan.

Pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar jam 07.51 WIB, Esti Endah Wardhani diajak Wasi untuk mengambil uang ke ATM BRI di Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Wasi menyerahkan kartu ATM dengan nomor rekening 618701001970xxx atas nama Wasi dan memberitahu nomor PIN-nya.

Sesampainya di mesin ATM, Esti Endah Wardhani mengambilkan uang sebesar Rp 2.000.000, lalu uang dan kartu ATM diserahkan oleh Esti Endah Wardhani kepada Wasi.

Seminggu kemudian pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar jam 07.40 WIB, Esti Endah Wardhani diajak lagi oleh Wasi untuk mengambil uang di mesin ATM BRI Kecamatan Kasiman sebanyak 2 kali. Wasi menyerahkan kartu ATM dan Esti Endah Wardhani mengambilkan uang sebesar Rp 2.000.000.

Sekitar jam 07.42 WIB mengambilkan lagi uang sebesar Rp 2.000.000. Uangnya diserahkan oleh Esti Endah Wardhani kepada Wasi. Namun Wasi meminta Esti Endah Wardhani untuk menyimpan kartu ATM-nya bila sewaktu-waktu akan mengambil uang lagi.

Karena Esti Endah Wardhani membutuhkan uang sementara kartu ATM milik korban Wasi ada di tangannya dan telah mengetahui nomor PIN-nya, sehingga Esti Endah Wardhani tanpa sepengetahuan Wasi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar jam 09.08 WIB mengambil uang di mesin ATM BRI Ketapang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sebesar Rp 2.000.000.

Sekitar jam 16.08 WIB, Esti Endah Wardhani kembali mengambil uang di mesin ATM BRI di POM bensin Sorogo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sebesar Rp 1.000.000. Uangnya telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Esti Endah Wardhani.

Baca juga: Polres Salatiga Bekuk Pencuri Modus Pecah Kacah Mobil

Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar jam 15.59 WIB, Esti Endah Wardhani lalu mengambil di Agen Brilink Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, uang sebesar Rp 1.003.000, dimana uangnya telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Esti Endah Wardhani.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar jam 07.06 WIB, Esti Endah Wardhani lalu mengambil uang di Agen Brilink Desa Batokan sebesar Rp1.000.000. Sekitar jam 09.11 WIB, mengambil lagi uang di mesin di ATM BRI Kecamatan Kasiman sebesar Rp 338.300 untuk membayar Wifi.

Kemudian sekitar jam.15.57 WIB mengambil uang lagi di Agen Brilink Desa Batokan sebesar Rp 756.000 untuk membayar listrik.

Pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar jam 10.45 WIB, Esti Endah Wardhani mengambil lagi uang di mesin di ATM BRI Kecamatan Kasiman sebesar Rp 100.000 dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Pada Senin, 1 September 2025 sekitar jam 05.26 WIB, Esti Endah Wardhani mengambil lagi uang di mesin di ATM BRI Kecamatan Kasiman sebesar Rp 2.000.000, dipergunakan untuk keperluan pribadi Esti Endah Wardhani.

Pada Selasa, 2 September 2025 sekitar jam 15.05 WIB, Esti Endah Wardhani mengambil lagi uang di Agen Brilink Desa Batokan sebesar Rp 73.000 dipergunakan untuk keperluan pribadi Esti Endah Wardhani.

Baca juga: Anak Kandung Curi Toko Milik Orangtuanya di Sibuluan Indah

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Wasi sempat menanyakan kartu ATM BRI-nya kepada Esti Endah Wardhani. Namun untuk menutupi perbuatannya, Esti Endah Wardhani memberikan kartu ATM BRI milik mertua Esti Endah Wardhani atas mama Sri Ariani.

Sekitar jam 03.50 WIB dengan kartu ATM milik Wasi, Esti Endah Wardhani mengambil lagi uang di mesin di ATM BRI Kecamatan Kasiman sebesar Rp 1.500.000. Dan sekitar jam 09.58 WIB di Agen Brilink Desa Batokan sebesar Rp 203.000, dimana uangnya telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Esti Endah Wardhani.

Pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar jam 03.50 WIB di Agen Brilink Desa Batokan, Esti Endah Wardhani mengambil uang lagi sebesar Rp 143.000, dipergunakan untuk keperluan pribadi Esti Endah Wardhani.

Hingga akhirnya Wasi menyadari kalau uang di rekeningnya berkurang, sehingga Wasi meminta bantuan anaknya, yaitu Leny Tri Nawati Kurnia Mandasari dan Dwi Bubu Supriyadi mengecek ke BRI Kasiman. Ternyata kartu ATM yang dibawa Wasi tidak bisa digunakan.

Wasi meminta rekening koran, dan ternyata uangnya telah berkurang dengan jumlah total sebesar Rp 10.116.300. Dari CCTV bank diketahui bahwa Esti Endah Wardhani adalah pelakunya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru