Vonis 3 Terdakwa Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Kabel telkom yang ditarik dari dalam tanah untuk diambil tembaganya.
Kabel telkom yang ditarik dari dalam tanah untuk diambil tembaganya.
grosir-buah-surabaya

Sidang kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia (Telkom) di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak akhir pada Rabu, 15 April 2026. Ada 3 Terdakwa dalam kasus pencurian ini, yang masing-masing Terdakwa digelar sidang dalam berkas terpisah (splitzing).

3 Terdakwa ialah Choirul Amin, Jonathan Michael, dan Basuki. Satu pelaku pencurian kabel Telkom yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) ialah Angga Febryanto. Dua orang lagi masih dalam pengembangan, yaitu M Khotib dan Wira Maulana Putra Pratama.

3 Terdakwa terbukti mencuri kabel tembaga milik Telkom dengan cara digali di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara pencurian kabel Telkom ialah Nugrahini Meinastiti. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 5 terdakwa dalam perkara pencurian kabel Telkom terbukti melanggar pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memvonis masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara sebagai berikut :

1. Choirul Amin bin Nur Hasan (almarhum).

Usia 47 tahun. Warga Gubeng Kertajaya, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Vonis pidana penjara selama 9 bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

2. Jonathan Michael

Usia 30 tahun. Warga Jalan Bronggalan, Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Vonis pidana penjara selama 5 bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 6 bulan.

3. Basuki

Usia 49 tahun. Warga Jalan Gubeng Kertajaya, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Vonis pidana penjara selama 7bulan.

Tuntutan : pidana penjara selama 1 tahun.

Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro, bahwa Choirul Amin bersama-sama dengan M Khotib, Jonathan Michael, Basuki, Wira Maulana Putra Pratama, dan Angga Febryanto (DPO) telah mengambil kabel tembaga berukuran sekitar 400 pair sepanjang kurang lebih 50 meter milik PT Telkom Indonesia. Pencurian kabel Telkom tersebut dilakukan dengan cara awal mulanya pada 7 Oktober 2025, Choirul Amin ditlepon oleh M Khotib tanya-tanya terkait perizinan di Pacar Kembang yang disuruh oleg Angga Febryanto (DPO).

Setelah itu, Basuki mendengar percakapan Choirul Amin dengan M Khotib. Besoknya, Basuki kroscek ke Kelurahan Pacar Kembang.

2 hari kemudian, Basuki, Choirul Amin, Jonathan Michael, dan Angga Febryanto bertemu. Selanjutnya koordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat pada 8 Oktober 2025 sore hari kala itu.

Keesokan harinya pada tanggal 09 Oktober 2025 malam, Choirul Amin, Angga Febryanto (DPO), Soki, Basuki bertemu membahas apa yang bisa dikerjakan malam dan Kino mengiyakan bisa melakukan penggalian.

Akhirnya malam itu jadi dikerjakan. Tapi malam itu tidak bisa ditarik karena diberhentikan oleh Jaelani yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Propam Polda Jawa Timur, yang mana akhirnya datang pihak Polsek Tambaksari dan Angga Febryanto (DPO) dibawa ke Polsek Tambaksari.

Dalam pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut, Choirul Amin berperan yang melakukan pengawasan dan pengamanan.

Angga Febryanto berperan yang mendanai, menarik kabel dengan tangan kosong yang di naikkan ke dalam truk.

Basuki berperan pengkondisian perijinan RT dan RW, menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dengan rincian Rp 900.000 yang Choirul Amin berikan kepada Basuki dan Rp. 600.000 dari Angga Febryanto untuk perapian pembenahan batu bata hasil galian. Uang tersebut berasal dari Angga Febryanto.

Jonathan Michael berperan yang melakukan pengamanan, perapian batu bata hasil galian, menerima uang tunai sebesar Rp 500.000 dari Angga Febryanto, yang kemudian Choirul Amin berikan untuk pengamanan.

Aris berperan pengkondisian kekelurahan RT/RW.

Setahu Choirul Amin, Aris menerima uang tunai sebesar Rp 1.250.000 dari Angga Febryanto.

Wahyu berperan pengkondisian ke kelurahan RT/RW, dan setahu Choirul Amin menerima uang tunai sebesar Rp. 1.250.000, dari Angga Febryanto.

Soki berperan melakukan pengawasan, pengamanan pengkondisian di lapangan.

Dalam melakukan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut diangkut dengan menggunakan alat sarana pacul, rantai, kapak, palu dan truk. Dan yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian kabel tembaga milik Telkom Indonesia tersebut adalah Angga Febryanto.

Kabel tembaga hasil pencurian tersebut dijual dan laku dengan harga Rp. 14.500.000. Dan upah yang diperoleh Choirul Amin sesuai dengan pekerjaan terdakwa pemberian dari Angga Febryanto biasanya mendapatkan kurang lebih Rp. 500.000. (*)