Surat Terbuka ke Presiden Prabowo atas Maraknya Tambang Ilegal di Barito

Reporter : Redaksi
Surat terbuka tentang maraknya tambang ilegal di Sungai Barito

Maraknya tambang ilegal di Sungai Barito, Provinsi Kalimantan Tengah, menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat signifikan. Warga yang khawatir akan terjadinya kerusakan ekologi yang lebih luas, kemudian menulis surat terbuka.

Surat terbuka ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan aparatur negara lainnya. Berikut isi Surat Terbuka tersebut :

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal oleh Polda Jawa Tengah

SURAT TERBUKA

PERIHAL: Informasi Tentang Maraknya Penambangan Emas Ilegal (PΕΤI) Disungai Barito, Kalimantan Tengah

Kepada Yth. 

1. APARATUR NEGARA 

Bapak Presiden Republik Indonesia 

Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia 

Bapak Gubernur Kalimantan Tengah 

Bapak Bupati Barito Selatan 

2. PEJABAT/INSTANSI TEKHNIS 

Menteri ESDM Cq. Ditjen Minerba dan Ditjen Penegakan Hukum 

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah 

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Cq. Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan, Dirjen PPKL 

Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Barito 

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah 

3. APARAT PENEGAK HUKUM 

Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia 

Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia 

Bapak Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Bapak Ketua Kompolnas RI 

Baca juga: Panuri dan Rio Handoko Buka Tambang Ilegal di Desa Ngelo Bojonegoro

Bapak Ketua Ombudsman RI 

Bapak Waka Polri Bapak 

Kadiv Propan Mabes Polri 

Bapak Kapolda Kalimantan Tengah 

Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah 

Bapak Kapolres Barito Selatan 

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan. 

PENGAWASAN 

Ketua DPR Republik Indonesia 

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 

Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan 

Baca juga: Peringatan Keras Bagi Pelaku Tambang Ilegal di Papua

Semua Pihak Terkait (Media/Pers) NGO 

Bismillah, dengan itikad yang baik meminta kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian kiranya dapat menindak tegas dan atau menghentikan maraknya Penambangan Emas Ilegal (PETI) di daerah aliran Sungai Barito, khususnya wilayah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pekerjaan tersebut adalah merupakan suatu tindak pidana lex spesialis sebagaimana Pasal 158, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Selain kejahatan di bidang pertambangan, PETI ini juga merupakan kejahatan Lingkungan sebagaimana tersebut dalam Pasal 98, 99 dan Pasal 103 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dengan demikian, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal yang berlapis. 

Halmana terkait penindakan dalam kejahatan tersebut adalah sudah menjadi kewajiban aparat negara/penegak hukum tanpa harus menunggu ada laporan (Dumas), karena memang bukan sebagai delik aduan. 

Menurut pantauan kami sebagai masyarakat Barito Selatan, pekerjaan PETI yang marak ini baru saja di wilayah Barito Selatan, sebelumnya tidak ada seperti saat dilakukan secara terang-terangan. 

Karenanya apabila ini tidak ditertibkan terkesan adanya pembiaran, dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi dugaan lain terhadap aparat penegak hukum seakan terkesan sebagai "Beking" yang pada akhirnya akan merusak citra penegak hukum itu sendiri. 

Demikian surat ini disampaikan, semoga menjadi atensi semua pihak untuk hal ini. Terima kasih.

Buntok, 25 Februari 2025 

ONENG

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru