Surat Terbuka ke Presiden Prabowo atas Maraknya Tambang Ilegal di Barito
Maraknya tambang ilegal di Sungai Barito, Provinsi Kalimantan Tengah, menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat signifikan. Warga yang khawatir akan terjadinya kerusakan ekologi yang lebih luas, kemudian menulis surat terbuka.
Surat terbuka ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan aparatur negara lainnya. Berikut isi Surat Terbuka tersebut :
SURAT TERBUKA
PERIHAL: Informasi Tentang Maraknya Penambangan Emas Ilegal (PΕΤI) Disungai Barito, Kalimantan Tengah
Kepada Yth.
1. APARATUR NEGARA
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia
Bapak Gubernur Kalimantan Tengah
Bapak Bupati Barito Selatan
2. PEJABAT/INSTANSI TEKHNIS
Menteri ESDM Cq. Ditjen Minerba dan Ditjen Penegakan Hukum
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Cq. Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan, Dirjen PPKL
Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Barito
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
3. APARAT PENEGAK HUKUM
Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Bapak Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri
Bapak Ketua Kompolnas RI
Bapak Ketua Ombudsman RI
Bapak Waka Polri Bapak
Kadiv Propan Mabes Polri
Bapak Kapolda Kalimantan Tengah
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Bapak Kapolres Barito Selatan
Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
PENGAWASAN
Ketua DPR Republik Indonesia
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan
Semua Pihak Terkait (Media/Pers) NGO
Bismillah, dengan itikad yang baik meminta kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian kiranya dapat menindak tegas dan atau menghentikan maraknya Penambangan Emas Ilegal (PETI) di daerah aliran Sungai Barito, khususnya wilayah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pekerjaan tersebut adalah merupakan suatu tindak pidana lex spesialis sebagaimana Pasal 158, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain kejahatan di bidang pertambangan, PETI ini juga merupakan kejahatan Lingkungan sebagaimana tersebut dalam Pasal 98, 99 dan Pasal 103 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dengan demikian, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal yang berlapis.
Halmana terkait penindakan dalam kejahatan tersebut adalah sudah menjadi kewajiban aparat negara/penegak hukum tanpa harus menunggu ada laporan (Dumas), karena memang bukan sebagai delik aduan.
Menurut pantauan kami sebagai masyarakat Barito Selatan, pekerjaan PETI yang marak ini baru saja di wilayah Barito Selatan, sebelumnya tidak ada seperti saat dilakukan secara terang-terangan.
Karenanya apabila ini tidak ditertibkan terkesan adanya pembiaran, dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi dugaan lain terhadap aparat penegak hukum seakan terkesan sebagai "Beking" yang pada akhirnya akan merusak citra penegak hukum itu sendiri.
Demikian surat ini disampaikan, semoga menjadi atensi semua pihak untuk hal ini. Terima kasih.
Buntok, 25 Februari 2025
ONENG
Editor : S. Anwar