Rayyan Asysazili, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, harus mendekam di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rayyan Asysazili sejumlah 4 x Rp. 1.232.392.000,- = Rp 4.929.568.000, dibagi 2 dengan Terdakwa Ali Wafa (berkas terpisah) masing-masing sebesar Rp 2.464.784.000.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Tindak 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Awal Tahun 2026
“Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 2 bulan,” ujar Ferdinand Marcus Leander.
Ferdinand Marcus Leander menyatakan, Terdakwa Rayyan Asysazili tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, sebagamana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang pengacuannya telah diubah dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Vonis terhadap Rayyan Asysazili lebih ringan 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yang menuntut Rayyan Asysazili selama 3 tahun penjara dan denda Rp 2.464.784.000.
Uraian kasus pidana rokok ilegal
Pada Selasa 16 September 2025, Ali Wafa berkunjung ke rumah Miftahur Rahman (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Dusun Pangabesen, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya menyuruh Ali Wafa untuk mengirim barang berupa kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang telah dibungkus dalam dus karton kepada Jefri (DPO) yang berada di daerah Villa Arifin di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Miftahur Rahman diberi upah sebesar Rp 2.000.000.
Ali Wafa berkunjung ke rumah Rayyan Asysazili yang beralamat di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, yang pada pokoknya mengajak untuk menemani mengantarkan kelapa kering dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ke daerah Villa Arifin di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan menjanjikan upah sebesar Rp 1.000.000.
Ali Wafa meminta Rayyan Asysazili untuk menunggu di rumahnya, dan pada Rabu 17 September 2025 setelah sholat maghrib akan dijemput.
Pada Rabu 17 September 2025 sekira Pukul 17.30 WIB, Ali Wafa menemui Miftahur Rahman (belum tertangkap / DPO) di Jalan Raya Batang, Sumenep. Kemudian Ali Wafa disuruh mengendarai 1 truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning kombinasi nomor polisi E 9121 AC, yang mana truk tersebut dalam kondisi muatan penuh berisi kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang telah dibungkus dalam dus karton.
Miftahur Rahman (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 kepada Ali Wafa untuk biaya perjalanan. Kemudian Ali Wafa menjemput terdakwa Rayyan Asysazili di rumah yang beralamat di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Sesampainya di pintu tol Warugunung (Kota Surabaya) sekira pukul 23.45 WIB, Ali Wafa bersama terdakwa Rayyan Asysazili dihentikan oleh Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Thio Trihatmaja (tim penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo). Kemudian Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Thio Trihatmaja melakukan pemeriksaan muatan dan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek (Dalil, Geboy, Ok Bold, Just Full, Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai (polos) sebanyak 686 koli dengan total 1.652.000 batang.
Baca juga: Bea Cukai Malang Tangkap Truk Pengangkut 2,4 juta Batang Rokok Ilegal
Rayyan Asysazili dan Ali Wafa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Penindakan ke Kantor KPPBC TMP B Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rayyan Asysazili sudah 3 kali berangkat bersama Ali Wafa untuk mengirimkan kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada Jefri (DPO) di daerah Villa Arifin Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
Pertama pada Agustus 2025, Rayyan Asysazili diajak oleh Ali Wafa untuk mengirimkan kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang telah dibungkus dalam dus karton kepada Jefri yang berada di daerah Villa Arifin Desa Cipicung, dengan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning kombinasi nomor polisi E 9121 AC dengan upah Rp 2.000.000 yang mana terdakwa berangkat bersama Ali Wafa dan memperoleh upah sebesar Rp 500.000.
Kedua pada Kamis 4 September 2025, Rayyan Asysazili diajak oleh Ali Wafa untuk mengirimkan kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang telah dibungkus dalam dus karton kepada Jefri yang berada di daerah Villa Arifin Desa Cipicung, dengan menggunakan truk warna merah dengan upah Rp 2.000.000, yang mana Rayyan Asysazili berangkat bersama Ali Wafa dan memperoleh upah sebesar Rp 1.000.000.
Sesampainya di daerah Villa Arifin Desa Cipicung, Rayyan Asysazili bersama Ali Wafa dibantu oleh Fahmi (DPO), dan Ahmad Rifai (DPO) untuk menurunkan muatan berupa kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Ketiga, tanggal 17 September 2025, Rayyan Asysazili diajak oleh Ali Wafa untuk mengirimkan kelapa kering dan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang telah dibungkus dalam dus karton kepada Jefri yang berada di daerah Villa Arifin Desa Cipicung, dengan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning kombinasi nomor polisi E 9121 AC dengan upah Rp 2.000.000, tetapi telah ditindak oleh petugas Bea Cukai KPPBC TMP B Sidoarjo.
Baca juga: Truk Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar Diamankan Bea Cukai Jateng DIY
Berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama Heri Setiawan menerangkan, berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 18 September 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-07/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 18 September 2025, Ahli menemukan bahwa 686 koli = 1.652.000 batang barang kena cukai hasil tembakau tersebut adalah rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan BKC HT jenis SKM x tarif cukai BKC HT jenis SKM)
Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (Dalil, Geboy, Ok Bold, Just Full, Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai = 1.652.000 batang x Rp.746 = Rp 1.232.392.000
Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 1.232.392.000.
Akibat perbuatan Rayyan Asysazili bersama-sama dengan Ali Wafa, Miftahur Rahman, Jefri, Fahmi, Ahmad Rifai, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 1.232.392.000. (*)
Editor : Redaksi