Owner Klinik Geo Medika Jadi Korban Jual Beli Properti Fiktif di Surabaya

Reporter : Mahmud
Erick Julianus Winardi

Geo Ferdy selaku owner toko buah Geo Fresh sekaligus Owner Klinik Geo Medika mempidanakan Erick Julianus Winardi dalam kasus penipuan jual beli properti fiktif. Nilai kerugian yang dialami Geo Ferdy sebesar Rp 650 juta.

Proses hukum dalam kasus penipuan jual beli properti fiktif ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana Erick Julianus Winardi selaku pelakunya telah divonis pidana penjara dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Baca juga: Kepala Desa Wringinanom Kembali Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Sarlota Marselina Suek selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan, Erick Julianus Winardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, yang mana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Berdasarkan dakwaan, disebutkan bahwa kasus penipuan jual beli properti fiktif ini berawal pada Agustus 2024. Geo Ferdy selaku Owner Geo Fresh, yakni usaha di bidang supplier buah-buahan beralamat di Dharmahusada Indah Barat I nomor 3 H Kota Surabaya dan juga selaku Owner Klinik Geo Medika di Jalan Brigjen Katamso nomor 03 P-7 Wedoro Rewwin, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mengenal terdakwa Erick Julianus Winardi melalui Rafael Alva Shady Sugianto. Pada saat kenalan itu, Erick Julianus Winardi memperkenalkan diri sebagai pebisnis properti.

Pada 19 Oktober 2024, Erick Julianus Winardi melalui chat Whatsapp menawarkan kepada Geo Ferdy 1 unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, di Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya harga di bawah pasar, yaitu Rp 650.000.000. Erick Julianus Winardi mengaku, rumah tersebut pemberian dari pamannya yang bernama Agus.

Erick Julianus Winardi mengatakan ke Geo Ferdy, “Jika kamu bersedia membeli, biar nanti saya yang membeli dulu. Kemudian saya jual ke kamu, supaya harganya murah. Kalau dijual langsung ke orang lain? Nantinya harganya mahal selisih Rp 300.000.000. Maka mending membeli melalui saya agar dapat harga murah dan akan dibantu balik nama dalam waktu 2 bulan saja”.

Akhirnya Geo Ferdy percaya dan bersedia membeli rumah yang ditawarkan tersebut.

Pada 23 Oktober 2024, Geo Ferdy dengan terdakwa Erick Julianus Winardi melakukan survei rumah, namun saat itu tidak bisa masuk karena pagar rumah tergembok/terkunci.  Erick Julianus Winardi beralasan bahwa dirinya belum janjian dengan pemilik rumah, sehingga hanya melihat tampak depan unit rumah yang ditawarkan tersebut.

Erick Julianus Winardi mengajak Geo Ferdy untuk berjalan di sebelah unit rumah yang ditawarkan tersebut dan terdapat salah satu rumah dijual dengan adanya banner bertuliskan rumah dijual. Geo Ferdy disuruh menelpon nomor yang tertera pada banner rumah tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengecek harga pasaran rumah yang berada di sekitaran lokasi.

Geo Ferdy menelpon, hasilnya memang benar rumah disekitaran lokasi rumah yang ditawarkan tersebut harganya mahal.

Pada 24 Oktober 2024, terdakwa Erick Julianus Winardi menyampaikan melalui chat Whatsapp ke Geo Ferdy bahwa akan melakukan ikatan jual beli pukul 09.30 WIB dengan pamannya di kantor Notaris Heryanto Tjhang, S.H. di Manyar Surabaya. 

Geo Ferdy bertanya apakah cek BPN nya (Badan Pertanahan Nasional) aman, dan dijawab sudah aman karena sudah dilakukan cek sebanyak 2 kali. Setelah itu, Erick Julianus Winardi mengirimkan foto via Whatsapp yang berisi dirinya sudah ada di depan kantor Notaris. Maksud tujuan agar Geo Ferdy segera transfer uang. 

Geo Ferdy menanyakan hasil BPN aman? Dijawab oleh Erick Julianus Winardi bahwa hasilnya aman. Selanjutnya Geo Ferdy disuruh untuk transfer uang ke rekening BCA atas nama Erick Julianus Winardi sebesar Rp400.000.000, dengan menulis pada berita transfer pinjaman, sehingga Geo Ferdy percaya. Akhirnya Geo Ferdy mentransfer uang tersebut.

Namun sebelumnya, Geo Ferdy bertanya apakah betul berita transaksi dituliskan pinjaman? Dan dijawab oleh Erick Julianus Winardi, “Iya betul supaya aman di Koko (Geo Ferdy)”.

Geo Ferdy meminta kelengkapan transaksi rumah tersebut, namun Erick Julianus Winardi mengatakan bahwa tidak bisa memberikannya karena pembayaran belum lunas.

Pada 30 Oktober 2024, Erick Julianus Winardi mengirimkan gambar hasil Checking BPN dengan menjelaskan bahwa data hasil Checking BPN udah aman. Lalu Geo Ferdy menanyakan, “Berapa lama balik nama Sertifikat?”

Dijawab Erick Julianus Winardi, “3 minggu-an Ko”.

Pada 3 November 2024, Geo Ferdy menanyakan pelunasan rumah tersebut dan dijawab oleh Erick Julianus Winardi bahwa pelunasannya sebesar Rp 250.000.000, sehingga tanggal 4 November 2024 Geo Ferdy melunasinya dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Erick Julianus Winardi sebesar Rp 250.000.000.

Setelah Geo Ferdy melunasinya, Erick Julianus Winardi mengatakan akan menyelesaikan semuanya dan melakukan balik nama ke Geo Ferdy selama 3 minggu sejak dilakukan ikatan jual beli di kantor Notaris. 

Baca juga: Tukang Batu Jadi Korban Mafia Properti di Surabaya

Pada 8 November 2024, Geo Ferdy menanyakan proses balik nama sertifikat sudah sampai mana? Dan dijawab masih validasi pajak dan masih dinego agar pajaknya murah.

Pada 12 November 2024, Geo Ferdy menanyakan kepada Erick Julianus Winardi melalui chat Whatsapp bagaimana perkembangan sertifikatnya? 

Erick Julianus Winardi menyampaikan dengan mengirimkan chating antara terdakwa Erick Julianus Winardi dengan Notaris bahwa sertifikat akan selesai di akhir bulan.

Pada 16 November 2024, Geo Ferdy menanyakan kembali kepada terdakwa Erick Julianus Winardi tentang perkembangan balik nama sertifikat apa sudah selesai? Dan apakah rumah sudah kosong? Apabila sudah kosong akan ditempati.

 Dijawab oleh terdakwa Erick Julianus Winardi bahwa tanggal 20 November 2024 rumahnya sudah kosong.

Pada 4 Desember 2024, Geo Ferdy menanyakan kembali kepada terdakwa Erick Julianus Winardi tentang perkembangan apa ada info.

Dijawab Erick Julianus Winardi bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 dengan mengirimkan terusan chat dari pihak lain yang menjelaskan bahwa proses balik nama sertifikat sudah selesai sejak tanggal 30 November 2024, dan berkas masih ada di meja Kasubsi. Erick Julianus Winardi menunjukkan chatting dari pihak Kasubsi yang tidak pernah menjelaskan bahwa itu siapa.

Setelah itu, secara berkelanjutan, Geo Ferdy menanyakan teru. Namun jawaban dari terdakwa Erick Julianus Winardi masih berbelit-belit.

Pada tanggal 3 Februari 2025, Erick Julianus Winardi menyampaikan kepada Geo Ferdy dengan meminta waktu seminggu untuk yang terakhir kalinya. Kalau tidak bisa selesai, maka terdakwa Erick Julianus Winardi akan bertanggungjawab mengembalikan uang Geo Ferdy.

Pada 10 Februari 2025, Geo Ferdy menanyakan kembali untuk menanyakan sertifikat dan dijawab belum selesai. Kemudian Geo Ferdy bertanya bahwa uang Geo Ferdy akan kembali? 

Baca juga: Soejatno Jadi Korban Mafia Tanah di Surabaya

Dijawab Erick Julianus Winardi, bisa dan meminta waktu maksimal 1 minggu nunggu pencairan Deposito.

Pada 17 Februari 2025, sesuai janjinya, Erick Julianus Winardi akan mengembalikan uang Geo Ferdy. Maka Geo Ferdy menagih kembali. Erick Julianus Winardi minta waktu kembali terakhir pada 4 Maret 2025.

Pada 4 Maret 2025, Geo Ferdy menagih kembali uang. Erick Julianus Winardi meminta waktu kembali sampai tanggal 10 Maret 2025. Hingga saat ini, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut tidak diserahkan kepada Geo Ferdy dan uang Geo Ferdy juga tidak dikembalikannya.

Pada 18 Maret 2025, Geo Ferdy beserta teman-temannya datang ke Jalan Villa Valensia VII/PA.07-46 Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, untuk mencari tahu terkait pemilik rumah Jalan Villa Valensia VII/PA.07-46 Babatan serta kondisi rumah apakah sudah kosong. Geo Ferdy mendapati bahwa rumah tersebut sudah lama kosong. 

Berdasarkan informasi tetangga rumah tersebut bahwa pemiliknya adalah Samuel/Irawati, maka Geo Ferdy baru mengetahui pemilik rumah tersebut bukan Dwi Agus Djuwanda yang merupakan paman dari terdakwa Erick Julianus Winardi.

Setelah survei, Geo Ferdy bersama Rafael datang ke kantor Notaris untuk mengecek kebenaran apakah pada 24 Oktober 2024 ada transaksi antara Erick Julianus Winardi dengan Dwi Agus Djuwanda. Namun dijawab oleh Notaris bahwa tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Erick Julianus Winardi di tanggal 24 Oktober 2024 atas objek rumah Jalan Villa Valensia VII/PA.07-46 Babatan yang ditawarkan tersebut. 

Notaris membantu menelponkan Dwi Agus Djuwanda selaku paman dari Erick Julianus Winardi untuk datang dan konfirmasi mengenai adanya jual beli unit rumah Jalan Villa Valensia VII/PA.07-46 Babatan yang ditawarkan oleh Erick Julianus Winardi tersebut. Setelah bertemu Dwi Agus Djuwanda, dia menyampaikan bahwa tidak pernah menjual rumah kepada terdakwa Erick Julianus Winardi dan juga tidak tahu tentang rumah yang berada Jalan Villa Valensia VII/PA.07-46 Babatan tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Dwi Agus Djuwanda menelpon Erick Julianus Winardi untuk datang ke kantor Notaris. Namun Erick Julianus Winardi tidak hadir dan berjanji akan bertemu besok pagi di kantor Notaris. Keesokan harinya Erick Julianus Winardi tidak datang ke kantor Notaris.

Pada 23 April 2025, Geo Ferdy menyampaikan kepada Erick Julianus Winardi melalui chat Whatsapp intinya apabila tidak mengembalikan, maka Geo Ferdy akan menempuh pada jalur hokum. (*) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru