Kepala Desa Wringinanom Kembali Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Untuk kedua kalinya, Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, digugat perbuatan melawan hukum. Penggugatnya sama, yakni Tutik Setyawati.
Gugatan pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk. Dalam salah satu petitumnya, Penggugat yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, Siti Aminah, memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara gugatan tersebut, untuk memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 567 meter persegi (m2) dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhumah Siti Fatimah.
Baca Juga: Seorang Tukang Batu Lapor ke Polrestabes Surabaya Usai Jadi Korban Mafia Properti
Penggugat juga memohon agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi moril secara tanggung renteng , atas perasaan malu sebesar Rp 500 juta kepada Penggugat dan menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 532.200.000.
"Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 5 juta tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini," demikian bunyi dari petitum Penggugat dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam gugatan ini, ada 5 Tergugat. Kepala Desa Wringinanom, Yoko, jadi Tergugat 1. Kemudian Tergugat 2 ialah Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom), Tergugat 3 ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom, dan Tergugat 4 ialah Erna Susanti, serta Ny. Bejo Suliyati sebagai Tergugat 5.
Dalam prosesnya, Penggugat mencabut gugatannya. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Arni Mufida Thalib sebagai Ketua Majelis Hakim, mengabulkan pencabutan gugatan tersebut melalui putusan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Kisah Soejatno, di Usia Senja Berjibaku dengan Hukum Usai Rumah dan Uangnya Ditipu Mafia Tanah
"Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya atas Perkara Nomor 118/Pdt.G/2024/PN.Gsk. Menyatakan bahwa perkara gugatan Nomor 118/Pdt.G/2024/PN Gsk dicabut," kata Ketua Majelis Hakim, Arni Mufida Thalib.
Setelah gugatan pertama dicabut, Tutik Setyawati kembali mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Gresik. Tergugatnya masih sama, yakni Kepala Desa Wringinanom (Tergugat 1), H. Muliadi (Mantan Kepala Desa Wringinanom) sebaga Tergugat 2, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinanom sebagai Tergugat 3, Erma Susanti (Tergugat 4), dan Ny. Bejo Suliyati (Tergugat 5).
Turut Tergugat dalam gugatan yang teregister nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Gsk ialah Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Kisah Soejatno, di Usia Senja Berjibaku dengan Hukum Usai Rumah dan Uangnya Ditipu Mafia Tanah
Petitumnya masih sama, yakni memohon Kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Para Tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dan menyerahkan Tanah seluas 567.m2 dan 320 m2, kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Siti Fatimah, menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi moril secara tanggung renteng, atas perasaan malu sebesar Rp. 500 juta kepada Penggugat, dan menghukum Para Tergugat untuk memberikan uang ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 532.200.000.
"Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 5 juta tiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini," bukti petitum Penggugat, yang sidang pertama dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dengan agenda upaya perdamaian. (*)
Editor : Bambang Harianto