Sopir PT Graha Bhakti Semesta Didakwa Angkut Rokok Ilegal dari Surabaya

Reporter : Redaksi
Rokok ilegal

Syamsudin (38 tahun), warga Jalan Raden Patah I nomor 30, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Semarang. Kasus yang menjeratnya ialah pengangkutan rokok ilegal dari Kota Surabaya.

Rokok ilegal yang diangkut Syamsudin atas perintah Jaya, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kasus bermula pada Minggu, 8 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Syamsudin selaku karyawan (sopir) PT Graha Bhakti Semesta dihubungi oleh Jaya (daftar pencarian orang/DPO) yang sebelumnya telah meminta Syamsudin untuk memuat rokok ilegal.

Pada Senin, 9 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Syamsudin mengirim barang dari Jalan Raya Kapuk, Jakarta, menuju Tandes, Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, dengan mengemudikan truk box Isuzu warna putih nomor Polisi : B 9594 UXX.

Pada Rabu, 10 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB sesampainya di daerah Tandes, Margomulyo, Surabaya, Syamsudin melakukan bongkar muatan selama 2 jam. Setelah selesai, Syamsudin menghubungi Jaya untuk memberitahu kalau kendaraan sudah siap memuat barang. Jaya menyuruh Syamsudin untuk menunggu kabar selanjutnya. 

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Syamsudin mendapatkan telepon dari Jaya (nomor HP. 0822-2153-6292) dan dikirim share lokasi pemuatan rokok ilegal di daerah Jalan Pucang Kerep, Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Syamsudin menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di tempat itu, belum terdapat orang, sehingga Syamsudin menghubungi Jaya kembali dan Syamsudin disuruh untuk menunggu di mobil.

Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, datang 2 unit mobil L300 warna hitam dan 1 unit mobil Innova warna putih yang berhenti di dekat truk yang dikemudikan oleh Syamsudin. Kemudian, orang yang keluar dari mobil Innova yang merupakan suruhan Jaya tersebut mendekati Syamsudin dan memberitahukan bahwa telah membawa barang berupa rokok yang akan diangkut.

Syamsudin membuka box belakang truk untuk dilakukan pemuatan dengan cara ngepok, dimana 4 orang yang tidak Syamsudin kenal memasukkan muatan rokok dari 2 unit mobil L300 warna hitam ke dalam truk box Isuzu warna putih nomor Polisi : B 9594 UXX dan pemuatan memakan waktu sekitar 30 menit.

Setelah selesai, Syamsudin menelepon Jaya meminta upah pengiriman yang dijanjikan. Lalu Jaya mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke nomor rekening BCA atas nama Syamsudin. Setelah itu Syamsudin langsung berangkat menuju ke Jakarta.

Pada Kamis 11 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, sesampainya di pintu toll Banyumanik Semarang, Syamsudin diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Namun karena takut ketahuan membawa rokok ilegal, Syamsudin langsung lari menuju ke exit tol Gayamsari dengan melaju secara ugal-ugalan hingga hampir menabrak pengendara lain, kemudian kendaraan Syamsudin diberhentikan oleh warga.

Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Syamsudin diamankan petugas Bea Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa akan ada pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai melintas di daerah Semarang.

Petugas Bea Cukai tersebut menunjukan kartu identitas dan surat perintah pemeriksaan dan penggeledahan, lalu meminta Syamsudin membuka box truk.

Setelah dibuka, ditemukan tumpukan karton dan beberapa karton dilapisi dengan plastik hitam berisi 120 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan perincian sebagai berikut :

3 koli @8 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “BOSHE NEWCASTLE BLUE BUSRT CLICK” tanpa dilekati pita cukai;

25 koli @8 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “DUBAI” tanpa dilekati pita cukai;

2 koli @10 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “DUBAI” tanpa dilekati pita cukai;

1 koli @4 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “DUBAI” tanpa dilekati pita cukai;

2 koli @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST CHANGE KLIK GRAPE” tanpa dilekati pita cukai;

3 koli @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “BALVEER MILD” tanpa dilekati pita cukai;

5 koli @4 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “FLASH BOLD” tanpa dilekati pita cukai;

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar

2 koli @10 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE” tanpa dilekati pita cukai;

1 koli @10 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE” tanpa dilekati pita cukai;

2 koli @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST CHANGE KLIK MANGO” tanpa dilekati pita cukai;

2 koli @5 bale @20 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST CHANGE KLIK MELON” tanpa dilekati pita cukai;

1 koli @10 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE” tanpa dilekati pita cukai;

2 koli @10 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “SULTHAN” tanpa dilekati pita cukai;

3 koli @8 bale @ 10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “BOSHE NEWCASTLE MANGO BURST tanpa dilekati pita cukai;

2 koli @10 bale @ 10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “DALILL BOLD” tanpa dilekati pita cukai;

5 koli@8 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “DALILL BOLD” tanpa dilekati pita cukai;

34 koli @4 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “ALBAIK GREEN ICE” tanpa dilekati pita cukai;

Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok

10 koli @4 bale @10 slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY FLAVOUR ANGGUR CLICK” tanpa dilekati pita cukai;

15 koli@4 bale @ 10slop @10 bungkus @20 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY FLAVOUR MANGO CLICK” tanpa dilekati pita cukai.

Jumlah keseluruhan 1.516.000 batang rokok. 1.516.000 batang rokok tersebut termasuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Satuan Pelayanan Laboratorim Bea dan Cukai Tanjung Emas Nomor : LHPIB-1783/BLBC.3.01/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani Desrika Fadilah Penyelia pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa terhadap sampel/contoh barang bukti berbagai merk yang tidak dilekati cukai tersebut merupakan sigaret kretek mengandung tembakau.

Menurut ketentuan pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

Dalam sistem aplikasi cukai (Excise Services and Information System), Syamsudin tidak terdaftar memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan rokok-rokok dengan merek tersebut diatas tidak terdaftar dalam sistem aplikasi cukai. 

Akibat perbuatan Syamsudin telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.466.904.340, yang meliputi nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau, sebagaimana perhitungan kerugian negara oleh Ahli, Charda Ika Wijaya.

Perbuatan Syamsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 02 April 2026, dengan agenda tuntutan. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru