Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejari Tuban dan 2 Jaksa yang dicopot dari jabatannya
Kepala Kejari Tuban dan 2 Jaksa yang dicopot dari jabatannya
grosir-buah-surabaya

 

Pada Senin, 22 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang diwakili oleh M Ubab Sohibul Mahali membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Cancoko bin Suprayitno. Perkaranya ialah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang terdiri dari I Made Aditya Nugraha (Hakim Ketua) dan anggotanya Marcellino G.S serta Wahyu Eko Suryowati, JPU Kejari Tuban menuntut Terdakwa Cancoko dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. 

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 hari,” kata Jaksa Penuntut di hadapan Majelis Hakim.

Selang sepekan lebih setelah pembacaan tuntutan atau tepatnya pada Senin, 29 Juni 2026, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tuban. Terdakwa saat itu berharap vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, atau paling tidak setara. Namun harapan itu sirna saat Majelis Hakim mengetuk palu.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Cancoko ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jika Jaksa Penuntut Umum Kejari Tuban menuntut Terdakwa Cancoko dengan 5 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 10 juta, maka Majelis Hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan. Yakni pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin melanggar pasal 158 jo. pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. lampiran Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbn.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Cancoko yang diwakili oleh Nang Engki Anom Suseno memilih banding. Terbanding ialah Penuntut Umum.

Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Cancoko rupanya berbuntut panjang. Tim Pengawas (Timwas) Internal Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan adanya dugaan suap dalam perkara tambang ilegal tersebut. Penyelidikan pun dilakukan. 

Dan hasilnya, ditemukan dugaan kuat adanya suap dalam perkara tambang ilegal yang ditangani Kejari Tuban. Nilainya tidak main-main. Kabar yang beredar, nilai suap ke oknum Jaksa Kejari Tuban mencapai Rp 600 juta. Uang tersebut diduga mengalir ke Kepala Kejari Tuban, Supardi.

Buntut dari pemeriksaan Timwas Kejagung ialah pencopotan Supardi dari Kepala Kejari Tuban. Selain Supardi, Kejagung juga mencopot Ahmad Aksan sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tuban, dan M Ubab Sohibul Mahali sebagai Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tuban, dan seorang Jaksa penuntut.

Diduga, Supardi saat menjabat Kepala Kejari Tuban menerima suap Rp 600 juta dari Terdakwa kasus tambang ilegal. Uang tersebut diduga untuk meringankan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Tuban, Cancoko, yang menjadi terdakwa kasus tambang ilegal di Pengadilan Negeri Tuban.

Berdasarkan informasi yang beredar, uang sebesar Rp 600 juta diduga diterima Supardi melalui perantara M Ubab Sohibul Mahali (Kasubsi Pra Penuntutan) dan diteruskan oleh Ahmad Aksan (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tuban). 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejari Tuban, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Tuban. Sedangkan untuk Kasi Pidum diisi oleh Pelaksana Harian, Stephen Dian Palma yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban. 

Abdul Rasyid membenarkan bahwa 4 jaksa tersebut dicopot dari jabatan struktural.

"Sambil menunggu hasil pemeriksaan, sudah ditarik semuanya ke Kejagung," kata Abdul Rasyid pada Kamis (16/7/2026).

Abdul Rasyid menjelaskan, pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga tidak akan ada lagi praktik suap di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban. Bahkan dirinya juga sudah diwanti-wanti untuk terus mematuhi SOP yang sudah berjalan. 

Kasus Tambang Ilegal

Cancoko yang jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Tuban sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban karena melakukan penambangan pasir kuarsa secara ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dan di di Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil pasir kuarsa yang ditambang secara ilegal oleh Cancoko disupplai ke pabrik PT Focon Interlite yang berlokasi di Pasuruan dan Semarang. Harga jual pasir kwarsa Rp 210.000 per ton.

Untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut, Terdakwa Cancoko menyewa alat berupa 1 Excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dari Saksi Sabari, serta menyewa 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis center tahun 2014 nomor polisi S8807-UE atas nama Dulyono dari Dulyono.

Saat penggrebekan di lokasi tambang pasir kuarsa yang dikelola Cancoko, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tuban mengamankan barang bukti berupa 1 Excavator merk JCB PC 200 warna kuning tahun 2013 dan 1 unit dump truck warna kuning merk Mitsubishi jenis center tahun 2014 nomor polisi S8807-UE beserta muatan pasir kwarsa. Selain di lokasi penambangan, ditemukan barang bukti dari lokasi cucian pasir kwarsa milik Cancoko berupa 1 unit excavator merk JCB warna kuning tahun 2010 dan nota pengiriman pasir kwarsa dari lokasi cucian pasir kwarsa ke PT Focon. (*)