Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil membongkar komplotan pengoplos LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, 4 orang diamankan dan dijadikan tersangka.
Keempat tersangka beserta perannya ialah :
Baca juga: 3 Pelaku Oplos LPG Subsidi di Nganjuk Divonis 11 Bulan Penjara
1. Inisial HS (48 tahun), laki-laki. Warga Dusun Sereng, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Perannya selaku pemilik pangkalan LPG 3 kg di Dusun Sereng, Desa Kemiri.
HS sebagai eksekutor pemindahan gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg (non subsidi). Tersangka S juga yang menjual hasil oplos LPG tersebut.
2. Inisial MN (21 tahun). Laki-laki. Warga Dusun Jawar, Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Perannya sebagai eksekutor pemindahan isi gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (non subsidi). MN bertindak pula sebagai sopir saat pengiriman penjualan LPG oplos.
2. Inisial AY alias Pak Gembrot (55 tahun). Laki-laki. Warga Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Perannya sebagai pembeli dan menjual lagi tabung gas LPG 2 kg hasil oplos subsidi dan non sabsidi. Dijual seharga Rp 155 ribu. AY membeli gas LPG 12 kg dari tersangka HS seharga Rp 140 ribu.
Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar jam 17.30.WIB, LPG 12 kg ilegal dikirim oleh HS kepada tersangka OHB sesuai petunjuk AY.
4. Inisial OHB (59 tahun), laki-laki. Warga Dusun Genengan, Desa Glagah Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Peran tersangka OHB sebagai pembeli LPG 12 kg oplos dari HS, dan penjual gas LPG 12 kg oplos ke masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga: Nikah Siri Oknum Polres Pasuruan dan Wanita Asal Surabaya Berakhir di Propam
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Kronologi pengungkapan kasus oplos LPG ini bermula saat OHB memesan LPG 12 kg oplosan ke AY alias pak Gembrot, dengan harga Rp 140 ribu per tabung LPG.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, LPG 12 kg dikirim HS kepada OHB dengan tujuan pembelian untuk mendapatkan keuntungan besar. Lalu keduanya ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Mendapat informasi tersebut, petugas Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan. 4 orang berhasil diamankan," ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat gelar press rilis di halaman Mapolres Pasuruan, pada Jumat, 10 April 2026.
Modus operandi dilakukan 4 tersangka, yakni tersangka inisial MN dan HS memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram, kemudian dijual kembali.
Kapolres Pasuruan menjelaskan, tersangka inisial S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas LPG. Sementara tersangka M.N berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.
Baca juga: Oknum Polres Pasuruan Diduga Nikah Siri dan Paksa Gugurkan Kandungan
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 130.000 per tabung.
"Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat," kata Kapolres Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S memperoleh keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan. Sedangkan tersangka M.N sekitar Rp 3 juta per bulan.
Akibat perbuatan 4 tersangka yang menjalankan oplos LPG selama 2 tahun, kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Dari tangan 4 tersangka, Polres Pasuruan menyita barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu. (Dik)
Editor : Redaksi