Aliansi LSM Desak Polisi Tangkap Kasan dan Khoiri Terduga Penambang Ilegal di Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sejumlah dump truk antri untuk mengangkut tanah urug di area PT Bahagia Steel (BHS)
Sejumlah dump truk antri untuk mengangkut tanah urug di area PT Bahagia Steel (BHS)
grosir-buah-surabaya

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak aparat Kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum Kasan. Kasan disebut-sebut sebagai penambang galian c di area pabrik PT Bahagia Steel (BHS), yang beralamat di Jalan Raya Wringinanom KM 31, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Salah satu LSM yang tergabung dalam aliansi tersebut ialah LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan beserta sejumlah LSM yang berbasis di Kabupaten Gresik, mengecek langsung lokasi tambang galian c yang berada di area PT Bahagia Steel (BHS) pada Selasa siang, 14 Juli 2026.

Kedatangan aliansi LSM tersebut setelah mendapat banyak aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dump truk mengangkut material tambang dari PT Bahagia Steel (BHS). Saat tiba di lokasi, Aris Gunawan bersama beberapa pegiat LSM tercengang dengan maraknya dump truk pengangkut material galian c dari area PT Bahagia Steel (BHS).

Saat hendak masuk ke area tambang galian c, Aris Gunawan bersama dengan beberapa LSM tidak diperkenankan oleh petugas keamanan pabrik. Meski demikian, mereka tidak kehilangan siasat untuk memperoleh informasi terkait aktivitas tambang galian c di area PT Bahagia Steel (BHS).

“Kami menelusuri siapa penggalinya. Dipasok kemana, dan siapa yang bertanggungjawab dalam aktivitas penambang galian c ini,” kata Aris Gunawan mewakili Aliansi LSM Gresik disampaikan kepada wartawan saat ikut inspeksi di PT BHS pada Selasa siang, 14 Juli 2026.

Dari keterangan dan informasi yang dihimpun oleh LSM FPSR, ditemukan data bahwa yang melakukan penggalian sekalian jasa angkut ialah Kasan dan 2 pria bernama Khoiri. Kata Aris Gunawan, tanah yang diangkut merupakan tanah proyek cut and fill di area PT Bahagia Steel (BHS). Namun, material tanahnya diperjual belikan untuk kebutuhan urug bagi masyarakat.

Sehari, pengangkutan material tanah urug yang diperjual belikan dari area PT Bahagia Steel (BHS) berkisar antara 300 sampai 400 rit, dengan harga jual mencapai ratusan ribu rupiah per rit dengan kendaraan dump truk kapasitas 7 sampai 10 kubik (m3).

Lokasi pengiriman diantaranya di Dusun Patoman, Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupatenn Gresik. Disana, tanah galian c PT Bahagia Steel (BHS) dibuat urug untuk lahan kavling. Pelaku urugan ialah Lamsari, yaitu seorang pensiunan anggota Polri. 

“Kemudian dikirim ke Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Gresik. Juga ada yang dikirim ke Romokalisari di Kecamatan Benowo, Kota Surabaya,” jelas Aris Gunawan.

Banyaknya pengaduan yang diterimanya terhadap dampak galian c PT Bahagia Steel (BHS), membuat Aris Gunawan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri. Hal itu dilakukan karena adanya pembiaran aktivitas galian c oleh aparat penegak hukum setempat.

“Aktivitas galian c tersebut telah berlangsung 2 bulan lebih. Dan keuntungan bisa puluhan hingga ratusan juta rupiah. Itu tidak membayar sepeserpun ke pajak negara,” tegas Aris Gunawan. (*)