Polsek Lekok Tetap Memproses Laporan Juwariyah Setelah Jalur Mediasi Buntu

lintasperkoro.com
Juwariyah

Proses mediasi yang diinisasi Polsek Lekok, antara Juwariyah dengan Mahmudi mengalami buntu atau tidak ada kata sepakat. Dengan demikian, perkara pidana yang dilaporkan Juwariyah terus diproses oleh Polsek Lekok.

Terlapor ialah Mahmudi, yang tak lain kakak kandung dari Juwariyah. Pelaporan terhadap Mahmudi dilakukan Juwariyah setelah dirinya dianiaya oleh Mahmudi. Penganiayaan terjadi saat Juwariyah menanyakan hak warisnya berupa sapi sebanyak 4 ekor kepada Mahmudi pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Lokasi kejadian di Dusun Semongkrong, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Aku bertanya empat ekor sapi yang berada di kandangku dulu, tempat orang tuaku memelihara sapi, kepada Mahmudi di rumahnya. Malah Mahmudi mencemooh. Selang beberapa minggu, aku dijemput saudaraku di rumah suami di Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Katanya, untuk berkumpul keluarga di rumah Mahmudi. Sekalian mau menjelaskan terkait sapi empat ekor punyaku. Saat tiba, malah Mahmudi marah-marah dan aku dipukul. Malam itu juga, aku dengan dua saudara melaporkan ke Polsek Lekok," jelas Juwariyah.

Baca juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

Setelah laporan ke Polsek Lekok, dalam prosesnya, diupayakan untuk mediasi. Pada 8 September 2023, sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan media untuk ketiga kalinya. Namun, mediasi tersebut tidak ada kesepakatan.

Juwariyah bersikukuh melanjutkan kasuanya ke ranah hukum. Dia anggap kelakuan kakak laki-lakinya itu tidak semestinya dilakukan kepadanya. Juwariyah berharap, kasus penganiayaan yang dialaminya diproses hingga ke Pengadilan.

Baca juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

"Tetal lanjut," tegas Juwariyah usai mediasi di Polsek Lekok, didampingi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) Kabupaten Pasuruan, Hermanto. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru