Modus Jual Emas Antam, Muhammad Panji Wicaksono Dipidana

Reporter : Mahmud
Muhammad Panji Wicaksono

Muhammad Panji Wicaksono di Dusun Gendol, Kelurahan Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menipu Iddo Laksono Hartanto. Penipuan dilakukan dengan modus jual belis emas Antam senilai kurang lebih Rp 211.900.000.

Penipuan tersebut dilakukan Muhammad Panji Wicaksono berawal pada 9 September 2025. Muhammad Panji Wicaksono menawarkan logam mulia emas Antam kepada Iddo Laksono Hartanto, dengan rincian emas antam 10 gram sebanyak 9 keping dan emas antam ukuran 5 gram sebanyak 4 keping. Total 13 keping emas Antam dengan nilai nominal Rp 211.900.000.

Baca juga: Toko Fiktif di Mojokerto Bikin PT Sakti Setia Santosa Tekor Rp 63 Juta

Iddo Laksono Hartanto setuju dan sepakat membeli. Lalu Iddo Laksono Hartanto melakukan transfer ke rekening BCA atas nama Muhammad Panji Wicaksono. Muhammad Panji Wicaksono menjanjikan emas dikirim tanggal 10 September 2025. 

Sesuai yang dijanjikan pada 10 September 2025 malam hari sekitar jam 19.00 WIB dengan perjanjian emas akan diantarkan ke rumah Iddo Laksono Hartanto yang beralamat di Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Pada pukul jam 20.00 WIB, Muhammad Panji Wicaksono menelpon istri Iddo Laksono Hartanto, yaitu Dian Kurniati dengan menjelaskan tas berisi emas tersebut milik Muhammad Panji Wicaksono hilang di Masjid Al - Akbar Surabaya.

Baca juga: Owner Toko Surya Mas Banyuwangi Jadi Korban Cek Bodong

Muhammad Panji Wicaksono bersama Iddo Laksono Hartanto datang ke Polrestabes Surabaya melaporkan perkara tas Muhammad Panji Wicaksono hilang yang berisi emas antam dengan berat 200 gram dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 400 juta pada 13 September 2025.

Muhammad Panji Wicaksono sepakat bertemu dengan Iddo Laksono Hartanto di rumah Muhammad Panji Wicaksono di Dusun Gendol, Kelurahan Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan tujuan mediasi penyelesaian uang pembelian emas antam sebesar Rp 229 juta milik Iddo Laksono Hartanto. Akan tetapi tidak ada titik temu.

Muhammad Panji Wicaksono di tangkap atas dasar laporan dari Iddo Laksono Hartanto. Akibat perbuatan Muhammad Panji Wicaksono, Iddo Laksono Hartanto mengalami kerugian kurang lebih Rp 229 juta. 

Baca juga: Bermodus Cash Back dari Tamu DPRD, Pemilik Hotel Bintang Mulia KetipuĀ 

Karena perbuatannya itu, Muhammad Panji Wicaksono divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 16 April 2026. Ketua Majelis Hakim yang memvonis ialah Erly Soelistyarini. 

Muhammad Panji Wicaksono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru