Bos Bengkel Christopher Motor Banyuwangi Selewengkan Solar Subsidi

Reporter : M Ruslan
Solar Subsidi

Sidang putusan terhadap 5 Terdakwa dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Pengadilan Negeri Banyuwangi digelar pada Senin, 6 April 2026. Terdakwa ialah Sunarko alias Asen, Suryanto, M Ashadi Kurniawan, Jonathan Agil Prasetya, dan Kiki Hermawan.

Dalam amar putusan Mejalis Hakim, 5 Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan sendiri dan turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO

Karena itu, Sunarko divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Suryanto, M Ashadi Kurniawan, Jonathan Agil Prasetya, dan Kiki Hermawan divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sunarko alias Asen, Suryanto, M Ashadi Kurniawan, Jonathan Agil Prasetya, dan Kiki Hermawan terbukti melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang Jo. Lampiran I  Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana  Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang  KUHP.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sunarko alias Asen dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Untuk Suryanto, M Ashadi Kurniawan, Jonathan Agil Prasetya, dan Kiki Hermawan dituntut pidana penjara masing – masing selama 1.

Kronologi kasus penyalahgunaan Solar subsidi ini awalnya Sunarko yang merupakan pemilik bengkel Christopher Motor dan memiliki pegawai, yakni Jonatan Agil Prasetya, Kiki Hermawan, Suryanto dan M Ashadi Kurniyawan, sering mengambil tanah urug pada lokasi tambang. Sunarko memiliki inisiatif untuk menjadi penyedia suplier Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar bersubsidi. 

Sunarko kemudian melaksanakan niatnya dengan cara menyerahkan uang, plat nomor dump truck, dan QR Barcode MyPERTAMINA, dan menyuruh Jonatan Agil Prasetya atau Kiki Hermawan untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU yang ada di wilayah Banyuwangi dengan mengendarai dump truck milik Sunarko.

Setelah berhasil melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara penuh, Jonatan Agil Prasetya atau Kiki Hermawan kembali ke bengkel Christopher Motor. Ketika di bengkel Christopher Motor, Sunarko menyuruh Suryanto untuk memindahkan Solar dari dalam tangki dump truck ke dalam jerigen dengan cara menyedot BBM bersubsidi tersebut dari dalam tangki dump truck menggunakan selang dan diarahkan ke dalam jerigen.

Sunarko juga menyuruh M Ashadi Kurniyawan untuk memindahkan BBM bersubsidi dari dalam jerigen ke dalam drum menggunakan pompa oli dan corong plastic. Kemudian penutup drum dipasang menggunakan kunci engkol ukuran 2.

Saat ada  proses pengiriman yang diinformasikan oleh Sunarko, lalu Suryanto dan M Ashadi Kurniawayan menaikkan drum yang berisi BBM bersubsidi jenis SoLar masing-masing dengan isi sekitar 200 liter ke dalam 1 unit truk box yang dikendarai oleh Jonatan Agil Prasetya atau Kiki Hermawan untuk di kirim ke alamat pembeli.

Sunarko membeli Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Banyuwangi sebesar Rp 6.800 per liter. Kemudian dijual ke pelaku usaha tambang seharga Rp 8500 per liter, sehingga keuntungan yang diperoleh adalah Sebesar Rp 1700 Per Liter.

perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti berupa : 

1 unit dump truck dengan Nomor Polisi DS 9025 AD.   

1 unit dump truck dengan Nomor Polisi P 8151 CA.    

Baca juga: Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo

1 drum berisi BBM jenis solar subsisdi pemerintah sebanyak  200 liter.

1 drum berisi BBM jenis solar subsisdi pemerintah sebanyak  50 liter.

3 drum ukuran 200 liter dalam keadaan kosong.

3 jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong.

1 pompa oli.

2 selang warna.

1 kunci engkol ukuran 24.

Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box

1 unit handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam .

1 unit handphone merek Iphone 7.

21 Plat nomor kendaraan.

13 QR Barcode My Pertamina

1 bendel nota penjualan BBM warna kuning bertuliskan Christopher Motor

1 unit truk boks warna kuning dengan nomor polisi 0P 8038 ZN.

2 drum berisi BBM jenis solar subsidi pemerintah sebanyak 200 liter.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru