Yanuar Kristian Jadi DPO Bareskrim Polri di Kasus Solar Subsidi di Situbondo
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memasukkan Yanuar Kristian dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi. Yanuar Kristian adalah pemilik pangkalan solar subsidi di dua tempat di Kabupaten Situbondo.
Pangkalan solar pertama berada di Kampung Blangguan, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Pangkalan solar kedua berada di daerah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dua pangkalan solar subsidi tersebut telah digrebek oleh Bareskrim Polri.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan Solar subsidi ini berawal dari Andreas H Hutagalung bersama dengan Manrotua (keduanya anggota Polri pada Direktorat Tipidter Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan penyimpangan distribusi/jual beli solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mencurigai pangkalan Solar yang beralamat di Kampung Blangguan, Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, sebagai tempat untuk melakukan bongkar muat dan penimbunan Solar bersubsidi.
Pada Minggu, 26 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penggrebekan ke lokasi pangkalan solar tersebut dan mendapati pelaku penyalahgunaan Solar subsidi, yaitu Agus Efendi (Kepala Gudang/pangkalan) dan Ahmad Roni (Asisten Kepala Gudang/pangkalan) berada di pangkalan Solar sedang menunggu calon pembeli solar.
Dari penggeledahan pangkalan Solar ditemukan barang bukti berupa 27 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar, 1 set pompa sedot beserta selang, 1 unit truk Mitsubishi warna kuning biru nomor polisi (nopol) P-9147- GA beserta kuncinya, 1 barcode dan 1 deep stick yang keseluruhannya diakui oleh Agus Efendi dan Ahmad Roni adalah milik atasannya yaitu Yanuar Kristian (daftar pencarian orang/DPO).
Berdasarkan keterangan dari Agus Efendi (39 tahun) dan Ahmad Roni (28 tahun) bahwa Yanuar Kristian juga memiliki pangkalan solar di daerah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, sehingga dilakukan penggeledahan di pangkalan solar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar. Jumlah seluruh solar yang ditemukan sebanyak 40.462 liter yang seluruhnya ditujukan untuk dijual kembali.
Solar yang berada di pangkalan solar milik Yanuar Kristian (DPO) tersebut adalah Solar bersubsidi yang diperoleh dengan cara membeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, menggunakan 1 unit kendaraan truk Mitsubishi warna kuning biru nopol P-9147-GA yang telah dimodifikasi berupa ditempatkannya 2 kempu berukuran 1.000 liter di dalam bak truk yang terhubung ke tangki standar truk.
Cara kerjanya yaitu apabila solar diisi ke tangki standar truk, maka kemudian otomatis disedot dan dialirkan ke dalam kempu yang berada di atas bak truk tersebut. Pembelian solar bersubsidi tersebut dilakukan berulang kali dalam waktu satu hari oleh para sopir dari Yanuar Kristian menggunakan barcode Pertamina yang berbeda-beda.
Lalu solar subsidi hasil pembelian dari SPBU tersebut dibawa ke pangkalan untuk dipindahkan ke penampungan berupa kempu bawah berukuran 1.000 liter dengan tujuan untuk dijual kembali.
Agus Efendi bekerja di pangkalan solar milik Yanuar Kristian (DPO) sejak pertengahan September 2025 sebagai kepala gudang atau kepala pangkalan dengan tugas mengurus kegiatan pembelian solar di pangkalan, yaitu melakukan pengisian/bongkar muat solar dari kempu (tangki penampungan solar) bawah berukuran 1.000 liter ke mobil tangki putih biru milik pembeli solar dan bertugas mengatur uang upah atau uang makan para sopir tangki.
Adapun upah yang didapat oleh Agus Efendi sebesar Rp 150.000 untuk setiap pengisian/bongkar muat solar dengan tambahan Rp 100.000 untuk setiap pengisian/bongkar muat solar.
Berikutnya mendapatkan uang makan sebesar Rp 40.000 jika ada kegiatan bongkar muat solar.
Ahmad Roni bekerja di pangkalan solar milik Yanuar Kristian (DPO) sejak November 2025 atas ajakan dari Agus Efendi. Adapun tugas dari Ahmad Roni adalah mengurus kegiatan pembelian solar di pangkalan, yaitu melakukan pengisian/bongkar muat solar dari kempu (tangki penampungan solar) bawah berukuran 1.000 liter ke mobil tangki putih biru milik pembeli solar dan bertugas mengatur uang upah atau uang makan para sopir tangki yang telah ditransfer dari rekening Yanuar Kristian.
Adapun upah yang didapat oleh Ahmad Roni sebesar Rp 100.000 untuk setiap pengisian/bongkar muat solar dari kempu ke mobil tangki putih biru ukuran 8 kiloliter. Dan tambahan upah sebesar Rp 150.000 untuk pengisian/bongkar muat solar dari kempu ke mobil tangki putih biru ukuran 16 kiloliter. Juga mendapatkan uang makan sebesar Rp. 40.000 jika ada kegiatan bongkar muat solar.
Alur penjualan Solar dari pangkalan Yanuar Kristian (DPO) adalah apabila ada pembeli, maka Yanuar Kristian (DPO) menghubungi Agus Efendi dan Ahmad Roni terkait jadwal mobil tangki yang akan datang ke pangkalan solar untuk mengambil dan mengangkut solar. Berdasarkan informasi tersebut, Agus Efendi bersama dengan Ahmad Roni dan Totok datang ke pangkalan solar dan bersiap-siap memindahkan solar yang sudah ada dalam kempu bawah ke mobil tangki putih biru.
Setelah selesai pengisian solar ke dalam tangki, selanjutnya dilakukan pengukuran. Hasilnya dilaporkan langsung kepada Yanuar Kristian. Sedangkan untuk pembayaran langsung kepada Yanuar Kristian.
Terhadap Solar barang bukti telah dilakukan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang diterbitkan oleh Badan layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Nomor PK/Work Order Number: 202600400/LHU/DPMP.2/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan kesimpulan :
1. Terhadap sampel solar (Kendit 2) Nomor: 2026003427 (187-26) MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40);
2. Terhadap sampel solar (Panarukan 1) Nomor: 2026003428 (188-26) MEMENUHI spesifikasi bahan bakar minyak solar (B-40).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan 2 jenis Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Yanuar Kristian, Agus Efendi maupun Ahmad Roni tidak memiliki izin pengangkutan maupun ijin niaga dalam melakukan penjualan solar bersubsidi tersebut sehingga bertentangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, Agus Efendi dan Ahmad Roni divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun pada Kamis, 25 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Situbondo. Haries Suharman Lubis selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Agus Efendi dan Ahmad Roni terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi