Gawat, Tujuh Desa di Kecamatan Gempol Digoyang Isu Pungli PTSL

Reporter : Redaksi
Foto pungutan liar. (Ilustasi)

Isu miring dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di tujuh desa wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Nominalnya cukup fantastik mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta per pemohon. 

Informasi berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan, tujuh desa Kecamatan Gempol yakni Desa, Kepulungan, Randupitu, Ngerong, Sumbersuko, Bulusari, Wonosari dan Winong. Ketujuh desa masuk wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Baca juga: Kades Sumbersuko Tegaskan Program PTSL di Desanya Clear and Clean

Sebelum program mulia dari Pemerintah berjalan, Panitia program PTSL menggelar sosialisasi ke warga atau pemohon.  

"Awalnya cuma dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu. Tapi kenyataannya dikenakan biaya Rp 4 juta," ungkap salah seorang warga Desa Bulusari yang namanya enggan disebutkan pada awak media, pada Senin (20/4/2026). 

"Biaya ukur saja dikenakan Rp 500 ribu. Belum lagi biaya lainnya, seperti biaya konversi tanah dari girik atau Leter C ke SHM (sertifikat hak milik) senilai Rp 4 juta," tambahnya.

Pemohon PTSL asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pun mempertanyakan landasan hukum adanya biaya tambahan di program Pemerintah tersebut. 

"Kalau sejak awal warga atau pemohon diberitahu oleh pihak panitia PTSL, tentunya tak akan keberatan. Masalahnya pemberitahuan biaya tambahan itu dadakan. Ini yang menjadi keluhan para pemohon," ujarnya.

Baca juga: Kasus PTSL Desa Wonosari Berjalan Lelet, Kejari Pasuruan Berdalih On Progres

Ia menyebut, penarikan biaya tambahan pada program PTSL dilakukan oleh oknum perangkat desa itu sendiri. Diduga adanya kongkalikong antara si oknum perangkat dengan Kepala Desa (Kades).

"Tidak mungkin kalau Kades tidak mengetahuinya," tambahnya.

Terpisah, Camat Gempol, Hadi Mulyono menyatakan, ada tujuh desa yang menerima program PTSL. Tahun 2025, hanya dua Desa, yakni Desa Sumbersuko dan Ngerong. 

"Tahun 2026 ada tambahan lima desa jadi total seluruhnya yang mendapat program PTSL menjadi tujuh desa," terangnya.
 
Terkait biaya pengurusan PTSL, Hadi tidak mengetahui. 

Baca juga: Kejari Pasuruan Persilahkan Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Ajukan Uji Materiil

"Coba tanyakan langsung ke panitia PTSL dan pemerintah desa sendiri. Untuk program PTSL tahun 2025 Kecamatan Gempol hanya dua desa dan itu sudah diserahkan ke pemohon," pungkasnya. 

Seperti diketahui, tahun 2025 hanya dua Desa, yaitu Desa Ngerong dan Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol yang mendapat program PTSL. Tahun berikutnya (2026), lima desa mendapatkan program ini. Lima desa diantaranya, Desa Kepulungan, Randupitu, Bulusari, Wonosari dan Desa Winong. 

Untuk Desa Sumbersuko tahun 2025 mendapat kouta program PTSL sebanyak 490 sertifikat, dan sudah dibagikan ke warga. Sedangkan Desa Randupitu, baru menyerahkan 48 sertifikat tanah wakaf tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Sedangkan Desa Ngerong, Wonosari, Bulusari dan Winong masih tahap proses sertifikat program PTSL. (dik)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru