Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penimbunan 1 Ton BBM Bersubsidi

Reporter : M Ruslan
Jerigen berisi Pertalite yang diamankan Polres Bondowoso

Kepolisian Resort (Polres) Situbondo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial MAM (54 tahun) dan M (63 tahun). Kedua tersangka merupakan warga Bondowoso.

Baca juga: Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal

Dari pengungkapan ini, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang akan dijual ke kios - kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iptu Wawan, pada Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan Triono.

Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO

Iptu Wawan Triono menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegas Iptu Wawan Triono.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. 

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Baca juga: Pengangsu Pertalite di SPBU Yosomulyo Ditangkap Polresta Banyuwangi

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Iptu Wawan Triono. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru