5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada

Reporter : Mula Eka P.
5 tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi.

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada untuk tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Bui

Kelima tersangka masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

“Kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing melalui keterangan resminya, pada Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Sekolah di Kabupaten Blitar Diduga Membeli Buku Ilegal Pakai Dana BOS

Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi bermula saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk ke rekening SMK Kesehatan Ganda Husada dan kemudian ditarik oleh kepala SMK Kesehatan Ganda Husada bersama bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selanjutnya, atas perintah lisan Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada, dilakukan pemotongan dana sebesar Rp 50.000 per siswa yang kemudian diserahkan kepada pihak yayasan.

Selain itu, pihak SMK Kesehatan Ganda Husada diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa didukung bukti pembelian yang sah.

CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa disebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ. Perusahaan tersebut diduga hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dicatat atas nama perusahaan.

Baca juga: Kejari Sita Uang Miliaran Rupiah di Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 513.130.240.

Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru