Uang Lembur Pemeliharaan Jalan di Gresik Capai Rp 711 Juta di Tahun 2026

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Perbaikan jalan di Gresik
Perbaikan jalan di Gresik
grosir-buah-surabaya

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik mengalokasikan anggaran untuk belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan. Nilainya meningkat hampir dua kali lipat dari pagu yang dianggarkan di tahun 2025.

Data yang dinukil Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kabupaten Gresik, belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang dialokasikan Dinas PUTR Gresik mencapai Rp 711 juta (Kode RUP 41785464). Pagu tersebut lebih rendah dibandingkan dengan anggaran tahun 2025. Alokasi anggaran belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan Dinas PUTR Gresik di tahun 2025 sebesar Rp 1.471.320.000.

Atas alokasi belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan Dinas PUTR Gresik tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan meminta agar Kepala Dinas PUTR Gresik menjelaskan detail ke publik mengenai rincian anggaran yang diperuntukkan belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan.

“Dari pagu Rp 711 juta, itu untuk pekerjaan apa saja? Berapa pekerja yang memperoleh dan total jam lembur yang direncanakan selama satu tahun anggaran ? Bukankah pemeliharaan rutin jalan di wilayah Gresik dikontraktualkan. Jika memang dibawah penanganan langsung Dinas PUTR Gresik, apakah pekerjaan tersebut sampai harus dilakukan lembur?” tanya Aris Gunawan agar pihak Dinas PUTR transparan dalam merealisasikan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik, kepada wartawa pada Senin, 3 Agustus 2026. 

Aris Gunawan mengapresiasi upaya Dinas PUTR Gresik yang sigap dalam memperbaiki jalan rusak. Namun yang perlu dicatat, jalan rusak di Gresik belum terselesaikan sepenuhnya apabila masih menanggung beban kendaraan di luar kelasnya. Aris mencontohkan, banyak jalan kabupaten yang dilintasi kendaraan berat di luar kelasnya bahkan melebihi beban.

“Seperti truk tronton pengangkut material tambang yang masuk ke jalan-jalan desa yang melebihi beban. Itu cepat merusak jalan. Jadi percuma diperbaiki tanpa ada tindakan preventif dari pihak Pemkab Gresik maupun Lalu lintas Polres Gresik. Jika dibiarkan terus menerus, tidak hanya uang untuk lembur yang habis. Tapi juga uang untuk memperbaiki jalan yang nilainya bisa miliaran rupiah,” tegas Aris Gunawan.

Satu lagi yang menjadi catatan LSM FPSR ialah belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang dialokasikan Dinas PUTR Gresik rawan diselewengkan. Karena pekerjaan yang seharusnya bisa dilaksanakan pada jam kerja, bisa direkayasa dengan jam kerja lembur untuk memperoleh pendapatan lebih. 

“Langkah pengawasan terhadap belanja lembur sub kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang dialokasikan Dinas PUTR Gresik harus dilakukan demi anggaran negara yang tetap sasaran. Sehingga tidak menimbulkan potensi penyimpangan,” tegas Aris Gunawan. (*)