Kuasa Hukum Korban Kekerasan Anak Minta Polrestabes Surabaya Tahan Terlapor
Independensi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dipertaruhkan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak dengan Terlapor anggota Polri bernama Aipda Slamet Hutoyo. Sebab, sejak dilaporkan pada Minggu 3 Mei 2026 hingga menginjak 4 bulan, tidak ada kepastian hukum atas penahanan terhadap Terlapor.
Terlapor yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Tanjung Perak tersebut hingga saat ini diketahui belum juga ditahan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak - Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Padahal, informasi yang beredar, Slamet Hutoyo sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo, tanggal 4 Juni 2026.
Di tangah proses hukum yang berjalan tersebut, muncul dugaan intervensi dari pihak keluarga Terlapor terhadap para keluarga korban agar proses hukum tersebut berakhir mediasi dan cabut laporan. Salah satunya diakui oleh keluarga korban berinisial A.
Kepada media, A berkata jika orang tuanya pernah ditemui oleh Susi, tetangga dari Terlapor Slamet Hutoyo. Rumah Susi tepat berada di depan rumah Slamet Hutoyo di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Keterangan A, bahwa orang tuanya diminta oleh Susi untuk datang ke rumah Slamet Hutoyo dan meminta maaf. Jika tidak minta maaf, orang tua dari inisial A akan dituntut balik atas laporannya ke Polrestabes Surabaya.
"Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu (orang tua A) akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang embong (warga). Susi juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak, katanya," kata A kepada wartawan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
A mengaku, dia tidak kenal dengan Susi dan sebelumnya tak pernah bicara. Dia hanya tahu, Susi tetangga Slamet di Pacar Kembang Gang 3.
"Gak kenal Susi. Gak pernah bicara dan kumpul. Dia cuma tahunya ibu saja," ujar perempuan inisial A.
Korban intervensi dan dugaan intimidasi juga dialami oleh keluarga korban berinisial Zb. Dia mengakui pernah didatangi oleh seorang pria bernama Danang. Danang meminta Zb agar tidak ikut-ikutan dalam proses hukum dugaan kekerasan anak yang menjerat Slamet.
"Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh," ujar Zb dalam Bahasa Jawa, yang artinya "Kamu kenapa ikut-ikutan ini. Slamet Polisi paling jahat. Orang-orang takut semua. Siapa pengacaranya ingin tahu.".
Menyikapi adanya intervensi dan dugaan intimidasi terhadap keluarga para korban, Sukardi sebagai salah Kuasa Hukum Moch Umar sebagai Pelapor, akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan intervensi dan intimidasi tersebut. Sukardi akan menyurati Bidang Propram Polda Jawa Timur agar proses hukum atas dugaan kekerasan anak dengan Terlapor Slamet Hutoyo bisa terang benderang.
Selain itu, Sukardi akan meminta perlindungan hukum terhadap saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyurati Komisi 3 DPR RI. Dengan demikian, kasus yang melibatkan oknum Polisi sebagai Terlapor tersebut ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya secara transparan dan tidak bertele-tele.
"Harapan kami, asas equality before the law diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Lakukan penahanan terhadap Terlapor. Dan segera berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk P21," harap Sukardi, salah satu Kuasa Hukum korban disamping juga Dodik Firmansyah.
Seorang penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa perkara dugaan kekerasan anak yang ditanganinya tetap dilanjutkan.
"Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya," kata Awanda.
Sedangkan Susi saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya di 0838-3137-xxxx perihal dugaan intervensi tersebut, mengaku tidak kenal dengan Slamet Hutoyo.
"Maaf maaf saya gak ada urusan dengan Anda," ucap Susi melalui sambungan telpon.
Sebagai informasi, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moch Umar (41 tahun) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan terhadap anak, dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tangga 3 Mei 2026 jam 05.30.WIB.
Moch Umar merupakan orang tua dari SBR (14 tahun), korban dugaan kekerasan oleh Terlapor. Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Saat itu, 4 orang anak yang salah satunya SBR sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang gang 3 Surabaya.
Saat bermain sepak bola, datanglah Slamet Hutoyo. Dia melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Tidak berhenti disitu. Slamet Hutoyo mendatangi anak-anak tersebut, lalu terjadilah dugaan kekerasan.
Tidak terima dengan dugaan kekerasan tersebut, 3 dari 4 orang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan melalui orang tuanya melapor ke Polrestabes Surabaya. Setelah laporan itu, belakangan diketahui korban dari Slamet Hutoyo tidak cuma 4 orang, tapi 8 orang. Korban lain memilih tidak melapor ke Polrestabes Surabaya. (*)
Editor : Redaksi