Hudiyono dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Korupsi Dana Hibah

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Hudiyono
Hudiyono
grosir-buah-surabaya

Sidang perkara korupsi pengadaan barang di Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) memasuki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki agenda putusan pada Jumat, 31 Juli 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Terdakwa dalam kasus korupsi di di Dinas Pendidikan Jawa Timur ialah Hudiyono (mantan Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur), Syaiful Rachman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim), dan Jimmy Tanaya (peminjam PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto selaku Direktur).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, 3 Terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhada 3 Terdakwa yaitu : 

1. Hudiyono

Vonis :

Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 100 juta.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 16 tahun 6 dan denda sebesar Rp 500 juta serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.070.256.471,50.

2. Jimmy Tanaya 

Vonis :

Pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tuntutan

Pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp 78.873.534.306.

3. Syaiful Rachman

Vonis :

Pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan

Pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.070.256.471,50.

Dakwaan

Hudiyono, Syaiful Rachman, dan Jimmy Tanaya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam dakwaan, Hudiyono selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang secara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan atau turut serta melakukan korupsi dalam Kegiatan Belanja Modal dan Belanja Hibah pada Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Hudiyono korupsi bersama dengan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Jimmy Tanaya sebagai pihak yang meminjam perusahaan PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto selaku Direktur, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Penyedia Kegiatan Bantuan Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Modal) yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan sebagai pelaksana yang tidak berkontrak juga sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Penyedia Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 (Kegiatan Belanja Hibah).

Dalam Kegiatan Belanja Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Hudiyono, Syaiful Rachman, Jimmy Tanaya melakukan atau turut serta melakukan bersama pula dengan Lidya Tanaya selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara (paman Jimmy Tanaya), Ibnu Hajar (almarhum) selaku Direktur PT Tunas Maju Bersama, dan Cahyo Nugroho selaku Direktur PT Berkah Pro Medika.

Dalam Kegiatan Belanja Hibah Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 melakukan atau turut serta melakukan bersama pula dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, Subagio (almarhum), selaku Direktur PT Delta Sarana Medika, dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaanya Dipinjam Jimmy Tanaya, dengan kesepakatan fee 2 persen dari keseluruhan pembayaran yang masuk ke rekening PT Multi Centra Alkesindo.

Dalam belanja modal dan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2017, para koruptor di Dinas Pendidikan Jawa Timur mengondisikan penyedia, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) tanpa survei pasar, serta manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan. Kerugian dalam kasus korupsi ini Rp 179,9 miliar.

Dalam pelaksanaan Dalam Kegiatan Belanja Modal Sarana dan Prasaran SMK Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky yang ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK, dan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar. Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar.

Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga. Misalnya, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan. Terdapat selisih yang luar biasa, tidak wajar. (*)